Honda

Shohibul Kurban Wajib Tahu, 4 Larangan Bagi Orang yang Berkurban, Nomor 3 Sering Lalai

Shohibul Kurban Wajib Tahu, 4 Larangan Bagi Orang yang Berkurban, Nomor 3 Sering Lalai

Simak larangan bagi orang yang berkurban atau shohibul kurban.-kolase-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Bulan Dzulhijjah memiliki keistimewan seperti bulan Ramadhan.

Allah subhanahu wa ta'ala memberikan banyak peluang kepada umat Islam untuk memperbanyak amalan-amalan shalih dengan tujuan dan niat hanya mengharapkan keberkahan dari-Nya.

Salah satunya dengan berkurban di bulan haji.

Kurban atau qurban adalah ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda ketaatan dan perngorbanan kepada Allah subhanahu wa ta'ala.

BACA JUGA:5 Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Memilih Hewan Kurban Sesuai Hukum Islam

Sebelum anda melaksanakan kurban, ada baiknya untuk mengetahui larangan bagi orang yang hendak berkurban.

Shohibul kurban adalah sebutuan untuk orang yang berkurban. 

Untuk tahun 2023, berdasarkan sidang isbat Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Artinya 1 Dzulhijjah 1444H bertepatan dengan 20 Juni 2023 jangan melakukan hal-hal yang dilarang bagi yang berkurban.

BACA JUGA:23 Ciri-ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban, Jangan Salah Beli

Perlu perhatikan larangan dalam berkurban ini agar mendapatkan keberkahan dan nilai ibadah dalam berkurban.

Hal-hal ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam, serta pendapat para ulama. 

Berikut ini beberapa larangan dalam berkurban yang wajib diketahui:

1. Menjual Daging Hewan Kurban

Larangan ini berdasarkan dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al Hakim)

Dari hadist tersebut terbaca jelas bahwa kita tidak boleh sehelai rambut dijual sebagai penghasilan kita sendiri. 

Larangan ini berlaku untuk siapa saja, baik sebagai pemberi maupun penerima kurban. 

Daging hewan kurban sebaiknya dimakan sendiri atau dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkannya, bukan untuk dijadikan sumber penghasilan atau keuntungan. 

2. Menggagalkan Hewan Kurban yang Telah Ditentukan

Jika kita sudah membeli dan berniat untuk berkurban, ada baiknya kita tetap konsisten dengan pilihan kita. 

Jangan sampai menggagalkan kurban dengan niat berbeda dari sebelumnya.

Ingatlah kembali bahwa kita berkurban hanya untuk Allah. 

Akan tetapi, jika ingin menukarkan hewan kurban, niat itu lebih baik jika dibandingkan dengan menjualnya kembali.

Jadi, larangan ini berlaku bagi orang yang telah menetapkan atau memesan hewan kurban tertentu, kemudian menggantinya dengan hewan lain tanpa alasan yang syar’i. 

Larangan ini didasarkan pada hadits dari Jabir bin Abdullah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda:

“Jika seseorang telah menetapkan seekor unta untuk dikurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor unta lain; jika seseorang telah menetapkan seekor sapi untuk dikurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor sapi lain; jika seseorang telah menetapkan seekor kambing untuk dikurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor kambing lain; kecuali jika ia mendapatkan sesuatu yang lebih baik daripadanya.” (HR. Muslim)

3. Memotong Rambut dan Kuku Bagi yang Berkurban

Larangan ini berlaku bagi orang yang telah berniat untuk berkurban sejak awal bulan Dzulhijjah hingga selesai menyembelih hewan kurbannya. 

Berdasarkan pada hadits dari Ummu Salamah RA, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, bersabda yang artinya:

“Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim)

Tujuan dari larangan ini untuk menunjukkan rasa hormat dan penghormatan kepada Allah, serta kesucian dan kesederhanaan dalam beribadah. 

Selain itu ini juga menyerupakan diri dengan orang-orang yang sedang berihram dalam ibadah haji yang juga dilarang memotong rambut dan kuku mereka.

Larangan potong rambu dan kuku di sini ialah sunnah, bila melanggar tidak termasuk melakukan yang haram, tetapi masuk ke dalam makruh tanzih. (Al-Mu'tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:487).

4. Mengupah Penyembelih dengan Tubuh Hewan Kurban

Larangan kurban yang terakhir yaitu memberikan upah kepada penyembelih hewan dengan bagian tubuh dari hewan kurban itu sendiri. 

Sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Artinya: "Rasulullah memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, "Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri."

Pada hadist tersebut, upah peyembelih hewan kurban bukan diambil dari hasil sembelihannya. 

Akan tetapi, hendaknya para pekurban telah menyediakan upah khusus dari kantong sendiri untuk diberikan sebagai upah penyembelih hewan kurban tersebut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: