Ini Jumlah Penerima Bantuan PKH di Kabupaten Muratara Selama 2 Tahun Terakhir
Penerima bantuan PKH--
MURATARA, PALPRES.COM- Selama dua tahun terakhir penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PHK) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami penurunan, jika pada tahun 2022 tercatat penerima bantuan sosial bersyarat kepada keluraga miskin ini sampai pembagian tahap empat berjumlah 5021 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), maka di tahun 2023 mengalami penurunan menjadi pembagian tahap kedua sebanyak 4169 KPM.
program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. PKH adalah program yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Plt Kadinsos Usman melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Husin Haikal mengungkapkan, program yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial tersebut tercatat pada tahap pertama pembagian PKH tahun 2023 sebanyak 5743 KPM, jumlah itu tersebut tersebar di tujuh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muratara.
Menurutnya, berdasarkan data, penerima PKH paling banyak di Kecamatan Rupit, hingga mencapai ribuan karena dari jumlah desa saja lebih dominan, sementara enam Kecamatan lain di atas angka tiga ratusan, dimana data tersebut tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.
BACA JUGA:CEK ATM! Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000 Mulai Cair, Bebas Belanja di Warung Manapun
Diungkapkannya, Dinas Sosial Kabupaten Muratara memastikan penerima bantuan PKH merupakan orang yang sama, jika ada pengurangan pada saat disandingkan dengan data Kemensos, ada NIK yang belum di online kan pihak Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Disdukcapil) setempat.
Pada tahun 2022, Husin Haikal membeberkan, pihaknya mencatat penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2022, tahap pertama sebanyak 5743, tahap kedua 5051, tahap ketiga 5121 dan tahap empat 5021.
"Penerima merupakan orang yang sama, jika ada pengurangan ada ketidakcocokan antara DTKS dengan data Kemensos, Ada peserta penerima yang NIKnya belum di online kan, sehingga tidak terbaca oleh kementerian,"katanya.
Kemudian untuk penyaluran bantuan PKH dilakukan setiap triwulan, dimana bantuan langsung masuk masing masing rekening penerima.
Sementara pada tahun 2023, pada penyaluran tahap pertama sebanyak 4.945 KPM dan tahap kedua 4.169 KPM, yang mana penerima merupakan orang orang yang pantas serta tepat sasaran,
"Bantuan selama ini jadi keluhan masyarakat karena di anggap kurang tetap sasaran. Harusnya tepat karena data penerima dari bawah," tukasnya.
Dia menegaskan, penerima program PKH berkurang setiap tahunnya, hal itu menunjukkan tingkat perekonomian masyarakat sudah baik, sehingga tidak membutuhkan lagi bantuan PKH.
"Harapannya masyarakat yang menerima bantuan dapat memanfaatkan bantuan untuk keperluan pokok,"pungkasnya.
Sebagai informasi dari berbagai sumber di media online, PKH merupakan program bantuan sosial untuk keluarga miskin, program ini dilaksanakan oleh Kementerian Sosial untuk membantu mengetasi kemiskinan.
Tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok keluarga miskin.
PKH adalah program yang telah dicanangkan sejak sejak tahun 2007, dengan PKH keluarga miskin dengan kriteria yang telah ditentukan akan mendapat bantuan dana pada periode tertentu. PKH adalah bantuan yang membantu keluarga miskin memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan.
PKH adalah langkah yang diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin. Banyak masyarakat menganggap PKH adalah kelanjutan dari Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun, faktanya PKH berbeda dengan BLT. (frs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: