Kementerian PUPR Evaluasi Manfaat Infrastruktur, Oh Ini Tujuannya
Kementerian PUPR Pastikan Jalan Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka-Dawuan Siap Operasional Juni 2023--pu.go.id
JAKARTA, PALPRES.COM – Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), saat ini sedang melakukan evaluasi manfaat Infrastruktur PUPR yang sudah terbangun.
Evaluasi manfaat infrastruktur ini merupakan amanah Menteri PUPR kepada BPIW.
Evaluasi manfaat tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi keberfungsian dan kebermanfaatan infrastruktur PUPR,
Saat melakukan Konsolidasi Pemantauan dan Evaluasi Manfaat Infrastruktur PUPR Terbangun di kantor BPIW, 20 Juni 2023, Kepala BPIW, Yudha Mediawan menjelaskan evaluasi manfaat menghasilkan rencana dan program tindak lanjut yang diperlukan guna meenjamin keberfungsiaan dan kebermanfaatan infrastruktur PUPR.
BACA JUGA:RESMI! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Keluar, Penerima Dapat Rp 600.000 per KK
Evaluasi manfaat dilakukan lebih kepada upaya bersama, untuk mengidentifikasi program-program OPOR atau Operasi Pemeliharaan Optimalisasi dan Rehabilitasi yang diberlakukan pada infrastruktur prioritas maupun program lain di luar itu, tergantung dari hasil evaluasi nanti.
“Hasil evaluasi manfaat infrastruktur PUPR akan disampaikan kepada Bapak Menteri PUPR pada Agustus nanti,” tuturnya.
Berdasarkan hasil evaluasi Tim Pemantauan Evaluasi Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional BPIW terhadap obyek infrastruktur PUPR yang telah disurvei sejak bulan April hingga Juni, ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, memastikan profil infrastruktur terbangun yang akan di survei telah diperoleh sebelum pelaksanaan survei, agar diperoleh ketepatan dalam menganalisis keberfungsian dan kebermanfaatan.
BACA JUGA:3 Destinasi Wisata Religi di Palembang, Ternyata Bukti Warisan Kesultanan dan Kerajaan Palembang
Kedua, melakukan konfirmasi terkait objek infrastruktur terbangun yang disurvei dengan balai PUPR dan wawancara dengan masyarakat.
Ketiga, memperhatikan dan melengkapi tagging dan dokumentasi objek infrastruktur terbangun serta area manfaatnya.
Keempat, segera menyusun dan mengumpulkan Hasil Survei Lapangan (LHS), setelah pelaksanaan survei pada tiap infrastruktur terbangun.
Setiap objek infrastruktur yang telah selesai dibangun tetap harus dianalisis keberfungsian dan kebermanfaatannya, walaupun telah diserahterimakan ke pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com