Mantan Ketua DPRD Diperiksa Kejari OI, Terkait Apa Ya?
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Iliir-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA, PALPRES.COM - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, Ir H Endang PU Ishak, kabarnya diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Rabu 21 Juni 2023.
Kira-kira Pemanggilan mantan Ketua DPRD Ogan Ilir ini terkait apa ya?
Apakah kasus baru?
Ataukah masih terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir Ilir, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Ilir tahun 2019/2020?
BACA JUGA:Koin Kuno Rp500 Melati Laku Rp5 Juta Per Keping, Jual Ke Sini!
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar saat dihubungi palpres.com membenarkan adanya pemeriksaan mantan Ketua DPRD Ogan Ilir tersebut oleh pihak Penyidik Kejari Ogan Ilir.
"Ya Pak Endang, sebagai saksi terkait penyidikan 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 21 Juni 2023.
Soal apakah terkait dugaan aliran dana Bawaslu yang disebut-sebut terdakwa dalam persidangan Kasus Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Ogan Ilir 2019/2020 sebesar Rp 300 juta yang didiga mengalir pada unsur pimpinan pada waktu itu, Kasi Intelijen Ario, tak mau berkomentar.
"Lebih tepatnya terkait penyidikan 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir," ungkapnya.
BACA JUGA:4 Cafe Favorit di Palembang yang Ada Photobox Kekinian, Bisa Sambil Ngopi dan Foto Lucu
Diketahui, 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir ini sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari.
Itu berkat nyanyian terdakwa dan saksi lainnya, pada sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Palembang.
Konon, nyanyian tersebut terkait siapa saja yang disebut-sebut menerima uang Rp300 juta dari aliran Dana Hibah Tindak Pidana Korupsi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir di Pilkada 2019/2020 lalu.
Nah, Pimpinan DPRD OI saat itu, juga disebut-sebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: