Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, Polres Muba Amankan 6 Ton Solar Subsidi dan 3 Tersangka
Kapolres Muba AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto.-Firdaus Palpres.com-
BACA JUGA:Koin Kuno Rp100 Rumah Gadang Laku Berapa? Ini Harga Terbarunya
Para pelaku sudah 8 bulan melakukan kegiatan itu. Atas perbuatannya, ketiganya akan kita jerat dengan pasal 55 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 9 UU RI No 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIDANA.
Dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar.
Sementara itu, pelaku Eri Septiono mengaku baru mengaku melakukan pengangkutan BBM jenis solar subsidi.
"Baru 2 bulan Pak. Ini milik BM, " ujarnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: