Honda

Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama, Libur Idul Adha ASN Jadi 3 Hari

 Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama, Libur Idul Adha ASN Jadi 3 Hari

Presiden RI Joko Widodo-Tangkapan Layar IG/@jokowi-Instagram

JAKARTA, PALPRES.COM – Akhirnya Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden No 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Oleh Jokowi, demikian Presiden Joko Widodo akrab disapa, Keppres Cuti Bersama ASN 2023 ditandatangani Kamis 22 Juni 2023.

Dengan ditekennya Keppres tersebut, berarti cuti bersama ASN bertambah dua hari, yakni pada Rabu 28 dan Jumat 30 Juni 2023 pada Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Sedangkan 29 Juni merupakan libur nasional Hari Raya Idul Adha. 

BACA JUGA:DIPERCEPAT, 5 Bansos Cair Paling Lambat 28 Juni 2023, Ada yang dapat Dobel

Sehingga praktis saat Hari Raya Idul Adha, ASN akan libur 3 hari.

Dua hari cuti bersama, yakni 28 dan 30 Juni, serta Hari Raya Idul Adha pada 29 Juni 2023.

Itu diluar libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Dengan ditambahnya cuti bersama, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor pariwisata lokal.

BACA JUGA:BERKAH IDUL ADHA! Bansos BPNT Tahap 3 Mei-Juni Rp400.000 Cair, Cek ATM Khusus Bank Ini

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dalam menetapkan kebijakan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Dalam upaya untuk memfasilitasi perayaan agama umat Muslim dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dan menikmati momen Idul Adha.

Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi telah merumuskan Keputusan Bersama (Kepbers) yang mengatur ketentuan-ketentuan terkait hari libur dan cuti bersama. 

Dengan diterbikannya surat perubahan kedua atas keputusan  bersama Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, nomor 3 Tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: