WASPADA! Warga Palembang dan Banyuasin Harus Ketahui, Ada Pertalite Abal-Abal Dijual di Kios Eceran
Gudang dan BBM Jenis Pertalite Abal-Abal Diamankan Satreskrim Polres Muba.-Satreskrim Polres Muba For Palpres.com-
MUBA, PALPRES.COM- Mungkin ingin cepat mencari untung, segala cara pun dilakukan.
Salah satunya dilakukan Alamsyah (52) Warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Sumsel.
Alamsyah melakukan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dijualkannya di kios-kios eceran wilayah Palembang dan Banyuasin.
Hal itu terungkap setelah Satreskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin membongkar gudang produksi pengoplosan Pertalite abal-abal, Rabu 21 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Jual Pertalite Oplosan, Paman dan Keponakan Diamankan Satreskrim Polres Musi Banyuasin
Berlokasi di Jalan PT Hindoli RT 005, RW 003 Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto Sik membenarkan adanya penangkapan tersangka pengoplos BBM jenis pertalite.
Kasat menerangkan, modus tersangka, membeli minyak hasil sulingan tradisional dari warga di Kecamatan Keluang.
Setelah itu, tersangka pun melakukan aksinya dengan mencampurkan warna hijau ke minyak hasil sulingan berwarna putih tersebut.
BACA JUGA:Kasus Pengoplosan BBM Pertalite di Muara Enim Ternyata 100 Persen Bahan Kimia
“Sudah diberikan cairan pewarna hijau ke minyak tradisional itu. Warnanya pun berubah menyerupai Pertalite, oleh tersangka dijualnya lagi ke pengecer di daerah Banyuasin dan Palembang,” jelas Morris.
Lanjut mantan Kapolsek Gelumbang ini, dari aksi yang dilakukan itu telah berlangsung sejak tahun 2021.
“Tersangka kita kenakan asal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” imbuhnya.
Dari keterangan tersangka Alamsyah, ia melakukan itu dengan melihat di youtube. Dari sana muncul ide untuk mencari keuntungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: