Citraland
Honda

Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Sosialisasi Pencegahan Bencana Alam dan Karhutla

Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Sosialisasi Pencegahan Bencana Alam dan Karhutla

Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor sosialisasi bahaya karhutla--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Mengantisipasi Bencana Alam/kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Rutin Sosialisasi Bencana alam/Karhutla Kepada Masyarakat diwilayah kota Lubuklinggau dan sekitarnya, Senin 26 Juni 2023.

Danyon Satuan Brimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor, AKBP Andiyano, SKM menerangkan, bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.

"Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut personel Brimob Batalyon B Pelopor Memberikan Himbauan dan membagikan Stiker Stop kebakaran Hutan dan lahan, dengan tujuan warga mengerti dan memahami tentang penyampaiaan himbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 108 UU No.23 Tahun 2009.

BACA JUGA:10 Perguruan Tinggi di Kota Lubuklinggau, Silahkan Pilih Sesuai Minat Anda

Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat (1) huruf (h), dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit 3 Miliar dan paling banyak 10 Milliar,.

"Harapan kami, dengan kegiatan sosialisasi tersebut bisa mencegah secara maksimal potensi terPersjadinya becana alam/kebakaran hutan dan lahan yang mana sebenarnya ini merupakan tanggung jawab kita semua," pungkasnya. (frs)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: