Honda

RASAIN! Bajing Loncat Resahkan Warga OI Ini Tak Bisa Lagi ‘Meloncat’

RASAIN! Bajing Loncat Resahkan Warga OI Ini Tak Bisa Lagi ‘Meloncat’

Satu dari Kawanan Bajing Loncat yang kerap meresahkan di Ogan Ilir, saat diamankan Tim Macan OI Sat Reskrim Polres Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Usaha kerja keras Kepolisian Polres Kabupaten Ogan Ilir dan Polsek Pemulutan mengejar pelaku Bajing Loncat yang viral saat menjalankan aksinya beberapa waktu lalu di Jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya, akhurnya berbuah hasil.

Ya, satu dari dua pelaku Bajing Loncat tersebut berhasil diringkus pihak berwajib .

Adalah ST, 18 tahun, warga Dusun 1 RT. 03 Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pelaku dimaksud.

ST diamankan di rumah saudaranya, di Dusun 1 Rt. 03 Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan pada Sabtu 01 Juli 2023 sekira pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA:Gudang Diduga Tampung Minyak Ilegal di OI Belum Disegel Pihak Berwajib, Ada Apa?

Menurut Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani, kronologi penangkapan pelaku berawal Tim Macan OI Sat Reskrim Polres Ogan Ilir mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Setelah dilakukan pengintaian, kita langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku yang sedang berada dirumah saudaranya, dan kita tangkap tanpa perlawanan," ungkap Kasat, Minggu 02 Juli 2023.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti, diamankan ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk Proses Penyidikan lebih lanjut. 

"Barang bukti yang kita amankan 1 Unit Sepeda Motor Beat warna merah hitam, dan sebuah topi warna cream / coklat muda," terangnya.

BACA JUGA:Diduga Gudang Minyak Ilegal di OI Masih Beraktivitas, Ini Buktinya

Dibeberkan Kasat, aksi bajing loncat yang viral ini terjadi Rabu 07 Juni 2023 sekira pukul 10. 00 WIB, di Jalan Raya Desa Muara Baru Pemulutan.

"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, tepatnya pada saat korban lewat di Simpang Pemulutan.

Saat itu korban sedang membawa barang menggunakan mobil pick up," bebernya .

Kemudian pada saat sedang membawa mobil lanjutnya, korban melihat bahwa tali pengikat terpal korban lepas kemudian korban berhenti di sisi kiri jalan.

BACA JUGA:Pak Polisi, Tolong Tangkap Penyetrum Ikan di Sungai Kelekar Indralaya!

"Dari arah belakang mobil yang korban bawa kemudian, ada orang laki-laki dari dalam mobil pick up meneriaki mobil korban, “Barang Kamu Dipaleng (Dicuri, red), Barang Kamu Dipaleng”.

Kemudian laki-laki yang meneriaki korban tadi juga ikut berhenti, dan menunjukan rekaman video bahwa benar ada orang yang mencuri barang korban menggunakan sepeda motor warna merah hitam.

Korbanpun melihat dan memang benar terpal tersebut sudah robek, dan tali ikatan terpal tersebut putus. 

"Pada saat korban sudah sampai di toko di Tanjung Raja, mengetahui barang yang hilang adalah sebuah kipas Angin merk Maspion di dalam kardus warna coklat, kabel listrik 4 gulung, dan seperangkat alat-alat listrik," paparnya.

BACA JUGA:Izin Usaha Bengkel di OI, Eh Malah Jadi Gudang Minyak Ilegal

Dengan kejadian ini, korbanpun melapor ke Polisi dengan LP Nomor : LP / B- 116 / VI / 2023 /SPKT / POLRES OGAN ILIR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 07 Juni 2023. 

Berbekal laporan inilah polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com