Honda

KABAR GEMBIRA, Aktivasi Rekening Pencairan PIP Rp1.000.000 Diperpanjang, Ini Syarat Pelajar yang Dapat

KABAR GEMBIRA, Aktivasi Rekening Pencairan PIP Rp1.000.000 Diperpanjang, Ini Syarat Pelajar yang Dapat

KABAR GEMBIRA, Aktivasi Rekening Pencairan PIP Rp1.000.000 Diperpanjang, Ini Syarat Pelajar yang Dapat-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Penyaluran BLT PIP untuk pelajar SD, SMP dan SMA tingkat akhir masih terus berlanjut. 

BLT PIP merupakan bantuan yang disalurkan kepada para pelajar tingkat SD, SMP dan SMA sederajat yang memenuhi kualifikasi.

Informasi terbaru, batas akhir aktivasi rekening simple diperpanjang dari 30 Juni menjadi 31 Juli 2023.

Jadi bagi para pelajar yang sudah mendapat informasi namanya masuk sebagai penerima maka segera lakukan aktivasi rekening simple ke bank penyalur. 

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Sudah di Depan Mata, Via Pos atau Bank Himbara Mana yang Cair Duluan?

Untuk tingkat SD dan SMP aktivasi di Bank BRI, sedangkan tingkat SMA dan SMK di bank BNI. 

Bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)  ini diberikan satu kali dalam satu tahun. 

Adapun pelajar yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah pelajar yang memenuhi syarat yaitu para pelajar yang masuk dalam SK nominasi Program PIP 2023.  

Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 untuk pelajar tingkat SD, Rp750.000 untuk pelajar tingkat SMP dan pelajar tingkat SMA mendapatkan BLT sebesar Rp1.000.000. 

BACA JUGA:Berkah Awal Juli, Bansos BPNT Tahap 3 Mulai Cair ke KKS Bank BSI, Cek ATM Sekarang

Bagi  para siswa siswi yang masuk SK Nominasi, agar PIP dapat cair ke penerima harus melakukan aktivasi rekening Simple. 

Batas akhir proses aktivasi rekening Simple ini baru saja diperpanjang dari yang awalnya 30 Juni 2023 menjadi diperpanjang hingga 31 Juli 2023. 

Jadi bagi yang masuk SK Nominasi, supaya tidak dicabut kepesertaan bantuan PIP nya maka segera lakukan aktivasi rekening Simple. 

Berikut cara cek penerima Bantuan PIP Kemendikbud 2023: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: