Honda

Tim Gabungan Bongkar Gudang Yang Diduga Tempat Membuat BBM Oplosan di Musi Rawas

Tim Gabungan Bongkar Gudang Yang Diduga Tempat Membuat BBM Oplosan di Musi Rawas

Tim Gabungan membongkar gudang yang diduga tempat pembuatan bbm oplosan--

MUSI RAWAS, PALPRES.COM- Tim Gabungan terdiri dari Polres Musi Rawas, tim unit Pidsus Satreskrim, Kodim 0406 Lubuklinggau melalui Koramil Muara Kelingi, Sat Pol PP Damkar membongkar sebuah gudang yang diduga tempat pengoplosan BBM jenis pertalite bersubsidi.

Gudang yang berukuran panjang 4 meter dan lebar 3,5 meter berdinding papan, beratap seng tersebut diketahui terletak dibelakang rumah pelaku dipinggir Jalan Lintas Muara Beliti-Muara Kelingi, tepatnya di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (03/07/2023).

Sebelumnya personel Polres Musi Rawas, sudah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial, RR (20), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, sedangkan rekannya yang berinisial, SR (44), masih dalam pengejaran lantaran berhasil melarikan diri.

Sebelum pelaksanaan pembongkaran BBM Oplosan, para personel terlebih dahulu melakukan apel bersama dihalaman belakang Mapolres Musi Rawas, sekitar pukul 09.30 WIB, Senin, 03 Juli 2023.

BACA JUGA:Sebaiknya Anda Tahu, Peristiwa Penting yang Terjadi Pada Awal Bulan Juli

Apel tersebut dipimpin langsung oleh, Kabag Ops Polres Mura, Kompol Johan Suseno SIK, MIK dan dihadiri juga, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara SIK, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, Plh Satpol PP Damkar, Nasir dan nampak hadir juga di TKP, Kapolsek Muara Kelingi, AKP Fetrra Albert dan Danramil Muara Kelingi, Kapten Inf Ajun Taufik.

Setiba di TKP, tim gabungan langsung berkoodinasi dengan pihak keluarga pelaku untuk melakukan pembongkaran, dan berkat melakukan koordinasi dan persuasif, dengan ikhlas memberikan izin untuk dilakukan pembongkaran gudang diduga pengoplosan minyak tersebut.

Selanjutnya, tim gabungan langsung melakukan pembongkaran gudang dengan menggunakan alat berupa linggis dan palu, saat melakukan pembongkaran, didalam gudang tersebut ditemukan dua buah derijen kosong dan dua buah drum, diduga jadikan tempat bahan bakar minyak.

Sekitar lebih kurang 30 menit, tim gabungan, berhasil membongkar gudang tersebut, sedangkan dua buah derijen kosong dan dua buah drum langsung diamankan ke Polres Mura.

BACA JUGA:Bansos Permakanan Cair! Lansia Dapat Dana Segar Rp900.000 Perbulan, Berlaku Untuk Golongan ini

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo. SIK, MH melalui Kasat Resrim, AKP Muhammad Indra Prameswara. SIK, didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, Plh Satpol PP Damkar, Nasir serta perwakilan Kodim 0406 Lubuklinnggau, Sertu Nopiris, sekitar pukul 12.00 WIB.

"Hari ini bersama-sama, tim gabungan, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, Kodim 0406 Lubuklinggau melalui Koramil Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar, melakukan komitmen bentuk dari Polda Sumsel, dengan melakukan efek jera (Dexteem), dengan melakukan pembongkaran gudang, penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun non subsidi, yang sebelumnya dilakukan penangkapan dan pengeledahan pelaku, pada, Jum'at (16/6/2023), sekitar pukul 00.15 WIB," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ A-13/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/ RES.MURA/SUMSEL,Tanggal 16 Juni 2023.

pada saat dilakukan penangkapan ditemukan BB berupa lebih kurang 1.700 liter BBM jenis pertile bersubsidi pemerintah dengan dioplos minyak mentah, menggunakan bahan campur lainnya terletak di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri.

BACA JUGA:BLT Balita Rp750.000 Segera Cair Juli 2023, Apakah Balitamu Dapat? Ini Cara Daftar dan Cek Penerima

Saat dilakukan pembongkaran situasi berjalan dengan lancar, aman dan kondusif bahkan dari pihak keluarga pelaku membantu saat proses pembongkaran, karena menyadari kesalahan dan berjanji tidak melakukan kembali aksinya.

Dalam kesempatan itu, kami tim gabungan, baik Polres Mura, Kodim 0406 Lubuklinggau, Pemda Mura melalui Sat Pol PP Damkar, menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak  menyalahgunakan BBM bersubsidi maupun non subsidi, karena jelas tindakan tersebut melanggar hukum sesuai dengan pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi selain itu berdasarkan komitmen bersama Polda Sumsel, TNI dan Pemerintah Daerah.

"Oleh sebab itu, kepada masyarakat kiranya untuk menggunakan atau pendistribusian BBM bersubsidi ini dengan sebaiknya, selain itu apabila kita menggunakan BBM dengan tidak melakukan pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana, maka kita juga membantu perekonomian negara," himbaunya.

Kasat Reskrim juga menambahkan, mengenai perkara ini, tetap dilanjutkan hingga bergulir ke pengadilan, dan Satreskrim Polres Mura, akan terus melakukan penindakan bagi pelaku maupun oknum, yang terlibat dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun non subsidi.

BACA JUGA:MANTAP! Pemkab Muba Terus Genjot Percepatan Penurunan Stunting

"Selain pelaku saat penangkapan, anggota juga menyita BB diantaranya, dua derigen bahan bakar minyak Pertalite, dua derigen bahan bakar minyak bumi hasil sulingan, satu botol aqua ukuran 1 liter yang berisikan minyak hasil sulingan yang sudah dicampur pewarna hijau (solvent briliant grenn), satu kaleng berisikan pewarna Solvent Briliant Green, satu kaleng berisikan pewarna Solvent Yellow dan satu buah corong warna hijau," tuturnya. (frs/lek).

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: