Honda

Perpanjang STNK, BPKB Hingga Balik Nama Secara Online, Gunakan Aplikasi Ini dan Ikuti Petunjuknya

Perpanjang STNK, BPKB Hingga Balik Nama Secara Online, Gunakan Aplikasi Ini dan Ikuti Petunjuknya

Layanan baru SEVA yakni pengurusan surat kendaraan secara online-SEVA-

PALPRES.COM - Masyarakat Indonesia perlu tahu, kini pengurusan surat kendaraan bisa dilakukan secara online, tentunya menggunakansbuah aplikasi.

Ya, aplikasi itu bernama SEVA, yang merupakan platform penyedia layanan pencarian mobil baru dari merek yang dinaungi Astra.

SEVA kini menambah layanan baru yakni berupa pengurusan surat kendaraan yang bisa dilakukan secara online.

Akan tetapi, perlu dicatat bahwa layanan pengurusan surat kendaraan online ini masih sebatas untuk konsumen di wilayah Jadetabek.

BACA JUGA:SP2D Keluar! Bansos PKH Cair Hari Ini Via ATM dan Pos, Segera Cek Namamu

"SEVA berkomitmen memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual.

Oleh sebab itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaran yang simpel, aman dan nyaman," ungkap Handoko Liem, CEO SEVA dalam keterangan resminya.

Layanan pengurusan surat kendaraan online yang disiapkan SEVA ini cukup lengkap.

Ada 6 hal pengurusan surat kendaraan yang bisa diakomodir, diantaranya:

BACA JUGA:6 Kapolsek di Sragen Jawa Tengah Tidak Lulus Ujian Praktik SIM, Begini Kata Netizen

1. Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan baik perorangan maupun perusahaan.

2. Perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan untuk kendaraan perorangan dan perusahaan.

3. Balik nama STNK dan BPKB untuk kendaraan baik perorangan dan perusahaan.

4. Layanan blokir plat kendaraan yang sudah terjual atau berpindah tangan kepemilikan.

BACA JUGA:Wisata Alam Nan Eksotis, Tak Perlu ke Amerika Serikat, Lahat Juga Punya Grand Canyon

5. Layanan mutasi (cabut berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (plat B).

6. Layanan mutasi (submit berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (plat B).

Sementara untuk caranya cukup mengikuti 6 langkah yang disiapkan oleh aplikasi, yakni:

1. Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.

BACA JUGA:4 Destinasi Wisata di Kabupaten OKU Selatan untuk Dikunjungi, Apa Saja Itu?

2. Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol 'Urus Sekarang'.

3. Melengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formmulir yang disediakan, siapkan foto atau scan STNK, KTP dan BPKB yang akan diunggah, sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.

4. Unggah foto atau hasil scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.

5.  Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggahnya, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang diajukan.

BACA JUGA:Tak Hanya di Pulau Jawa, Ini 7 Kota di Indonesia yang Punya Peluang Besar untuk Pebisnis Muda, Dijamin Sukses

6. Melakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan ke lokasi konsumen.

Itulah layanan baru yang diberikan SEVA berikut tata cara melakukan pengurusan surat kendaraan secara online, semoga bermanfaat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: