Honda

Mau Buat SKCK di Polda Sumsel? Klik Link ini Saja, Bisa Secara Online

Mau Buat SKCK di Polda Sumsel? Klik Link ini Saja, Bisa Secara Online

MENJELASKAN: Kompol Andriko Bagus Penuntut menjelaskan mengenai mekanisme SKCK online.-Istimewa-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Direktorat Intelkam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kini memberikan layanan secara berbasis online dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Oleh sebab itu, Ditintelkam Polda Sumsel tengah gencar mensosialisasikan terkait pendaftaran SKCK secara online kepada masyarakat di salah satu Talk Show di sebuah acara radio di Palembang, Selasa 24 Januari 2023.

Kegiatan sosialisasi ini diisi Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna diwakili Kompol Andriko Bagus Penuntut SH MH didampingi Bripka Indah Utami dan Bripka Andy Rizky.

Saat menyampaikan materi Dia berharap masyarakat  lebih paham terkait pembuatan SKCK online karena pendaftaran SKCK online ini merupakan cara yang paling mudah untuk mendapatkan SKCK.

BACA JUGA:Begini Cara Mengurus SKCK di Muratara, Berikut Persyaratan dan Biayanya

“Karena tidak perlu mondar-mandir dan kita bisa dikerjakan dari rumah dengan memahami dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan,” ujarnya disela-sela kegiatan sosialisasi.

Dia menambahkan dalam paparannya bahwa SKCK diperlukan untuk berbagai macam urusan administrasi ataupun sebagai persyaratan dalam berbagai kebutuhan masyarakat.

Misalnya saja sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), melamar pekerjaan, dan lain sebagainya. SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014.

BACA JUGA:Mantap Boss, Proses Pembuatan SKCK Masuk ke Desa

“Kita pastikan SKCK ini bisa diperpanjang jika memang diperlukan dan seiring dengan perkembangan teknologi, melakukan pendaftaran SKCK tidak harus lagi dilakukan  di kantor Polres/Polsek, akan tetapi sudah bisa Online melalui website skck.polri.go.id, para pemohon bisa mengikuti petunjuk dalam aplikasi https://skck.polri.go.id/,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: