RDPS
Honda

Perpanjang STNK, BPKB Hingga Balik Nama Secara Online, Gunakan Aplikasi Ini dan Ikuti Petunjuknya

Perpanjang STNK, BPKB Hingga Balik Nama Secara Online, Gunakan Aplikasi Ini dan Ikuti Petunjuknya

Layanan baru SEVA yakni pengurusan surat kendaraan secara online-SEVA-

BACA JUGA:Wisata Alam Nan Eksotis, Tak Perlu ke Amerika Serikat, Lahat Juga Punya Grand Canyon

5. Layanan mutasi (cabut berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (plat B).

6. Layanan mutasi (submit berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (plat B).

Sementara untuk caranya cukup mengikuti 6 langkah yang disiapkan oleh aplikasi, yakni:

1. Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.

BACA JUGA:4 Destinasi Wisata di Kabupaten OKU Selatan untuk Dikunjungi, Apa Saja Itu?

2. Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol 'Urus Sekarang'.

3. Melengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formmulir yang disediakan, siapkan foto atau scan STNK, KTP dan BPKB yang akan diunggah, sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.

4. Unggah foto atau hasil scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.

5.  Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggahnya, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang diajukan.

BACA JUGA:Tak Hanya di Pulau Jawa, Ini 7 Kota di Indonesia yang Punya Peluang Besar untuk Pebisnis Muda, Dijamin Sukses

6. Melakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan ke lokasi konsumen.

Itulah layanan baru yang diberikan SEVA berikut tata cara melakukan pengurusan surat kendaraan secara online, semoga bermanfaat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: