Citraland
Honda

Modifikasi Tanki BBM Mobil, Pria Ini Raup Cuan Berlipat-lipat

Modifikasi Tanki BBM Mobil, Pria Ini Raup Cuan Berlipat-lipat

Wakapolres OI Kompol Hermansyah saat menjunjukkan tangkil pelaku yang sudah dimodifikasi guna menimbun BBM.-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:Gudang Diduga Tampung Minyak Ilegal di OI Belum Disegel Pihak Berwajib, Ada Apa?

"Kita jual di gudang minyak Musi 2," ungkapnya yang terduduk malu.

Hal ini diakui Wakapolres Kabupaten Ogan Ilir, Kompol Hermansyah.

Menurutnya dalam melancarkan aksinya, pelaku bersama kawannya yang masih dibawah umur.

"BBM jenis Solar yang kita amankan dari pelaku 200 liter, 100 liter masih ditangki mobil, dan 100 liter di dirigen," ungkap Wakapolres.

BACA JUGA:Diduga Gudang Minyak Ilegal di OI Masih Beraktivitas, Ini Buktinya

Menurut Wakapolres, sebelum melancarkan aksinya di SPBU Begayut, pelaku sudah mengisi BBM jenis Solar di SPBU Poligon, Palembang.

"Untuk di Ogan Ilir dua kali ngisi di Begayut, pertama lolos, pas ngisi kedua kali kita amankan," terangnya.

Dengan tindak kejahatan ini, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. 

"Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja tentang Migas, denda maksimal Rp 60 Miliar," tukasnya.

BACA JUGA:Pak Polisi, Tolong Tangkap Penyetrum Ikan di Sungai Kelekar Indralaya!

Ditambahkan Wakapolres, kedua pelaku ini hanya menjalankan perintah dari bosnya berinisial I yang tinggal di Palembang. 

"I ini masih dalam pemeriksaan kita," tambahnya. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com