Citraland
Honda

Mediasi Buntu, Gugatan Serikat Pekerja PLN Berlanjut ke PN Jaksel

Mediasi Buntu, Gugatan Serikat Pekerja PLN Berlanjut ke PN Jaksel

Serikat Pekerja PT PLN (persero) Indonesia atau SPPLNI bersama kuasa hukum saat menghadiri mediasi terkait dengan kebijakan Holding Sub Holding PT PLN (persero)-Foto: Istimewa for Palpres-Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Serikat Pekerja PLN Indonesia (SPPLNI) kembali melanjutkan upaya hukum PMH di PN Jakarta Selatan dengan perkara Nomor 353/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL setelah mediasi mengalami jalan buntu.

Gugatan ini selaras dengan Upaya Hukum Banding setelah sebelumnya Hakim PTUN Jakarta tidak menerima gugatan Serikat Pekerja PLN Indonesia dengan tergugat Menteri BUMN Erick Thohir dan Direksi PT PLN (persero).

Informasinya, kebuntuan mediasi ini karena permintaan dari SPPLNI tidak dipenuhi oleh PLN pada 5 Juli 2023 kemarin.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (persero) Indonesia Eko Sumantri menjelaskan, gugatan terhadap bos PLN setelah adanya kebijakan Holding Sub Holding PT PLN.

BACA JUGA:Serikat Pekerja PLN Gugat Menteri Erick Thohir, 'Swastanisasi' Unit Pembangkitan Sumbagsel?

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direksi PT PLN Nomor: 0054.P/DIR/2022 tentang organisasi Tata Kerja PT PLN tanggal 20 Oktober 2022.

Dari hasil RUPS PLN, sambung Eko, Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Utara dan UIK Sumatera Bagian Selatan termasuk Unit Pelaksana dan Unit Layanan di bawahnya dibubarkan.

Tak hanya itu, aset dan proses bisnis yang ada di dalam pembangkitan tersebut dialihkan kepada anak perusahaan.

"Kami minta pembentukan Holding Sub Holding PLN tidak dimaknai dengan membubarkan UIK Sumatera Bagian Selatan dan Unit Pembangkitan lainnya," tegasnya.

BACA JUGA:Gugatan Serikat Pekerja PT PLN Tidak Diterima PTUN Jakarta: 99 Persen Kami Banding!

Dari hasil Putusan Direksi PLN dan RUPS PLN ini dijadikan dasar PT PLN (persero) untuk melakukan mutasi jabatan dan pengalihan tugas terhadap seluruh anggota dan pengurus Organisasi Serikat Pekerja yang bekerja di UIK SBS ke anak perusahaan.

"Perbuatan itu melawan hukum karena sudah melakukan pemutusan kerja, mutasi jabatan dan pengalihan tugas," jelasnya.

Oleh sebab itulah, pihaknya meminta untuk tidak melakukan pemberangusan atau Union Busting terhadap Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia.

Dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja atau buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: