Honda

Dihargai Rp100 Juta Per Keping, Berikut Deretan Koin Kuno Paling Dicari Kolektor, Auto Tajir Guys

Dihargai Rp100 Juta Per Keping, Berikut Deretan Koin Kuno Paling Dicari Kolektor, Auto Tajir Guys

Deretan Koin Kuno Paling Dicari Kolektor, Ada yang Dihargai Rp100 Juta Per Keping--doc palpres.com

Harganya dibanderol sekitar Rp400 ribu sampai Rp500 ribu.

BACA JUGA:Masih Diburu, Koin Kuno Rp100 Rumah Gadang Dijual Hingga Puluhan Juta

4. Koin Kuno Rp250 (1945-1970)

Koin pecahan Rp250 bergambar Burung Garuda dan Arca Batu Manjusyri dari Candi Tumpang Malang juga masuk daftar koin kuno termahal.

Koin ini diterbitkan oleh BI khusus untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI. 

Jumlahnya ketika diterbitkan hanya 5.000 keping saja.

BACA JUGA:Laku Hingga Puluhan Juta, Koin Kuno Rp100 Rumah Gadang Ini Jadi Incaran Kolektor

Saat ini koin tersebut dihargai sekitar Rp500 ribu.

5. Koin Kuno Rp100 (1978)

Bank Indonesia pernah mengeluarkan uang koin pecahan Rp100 pada 1978. 

Uang koin tersebut saat ini menjadi barang kuno.

BACA JUGA:Dijual Rp20 Juta di Wilayah Ini, Koin Kuno Rp100 Rumah Gadang Diburu Kolektor

Ciri koin ini memiliki gambar rumah gadang di sisi muka dan wayang di sisi belakang. 

Uang koin kuno ini disebut sebut memiliki harga sekitar Rp500 ribu sampai Rp600 ribu per keping.

6. Uang Koin Kuno Rp2.000 (1974)

Koin pecahan Rp2.000 juga termasuk langka karena hanya diproduksi sekitar 2.970 keping.

BACA JUGA:Buruan Jual Ke Sini! Koin Kuno Rp500 Gambar Melati, Bisa Laku Hingga Ratusan Juta Rupiah

Uang koin tahun emisi 1974 dengan gambar Harimau Jawa ini disebut-sebut dibanderol lebih dari Rp2 juta per keping.

Sah-sah saja kalau uang koin kuno ditransaksikan. 

Karena ini menjadi ranah antara kolektor dan penjual.

Pihak BI atau Bank Indonesia pernah memberikan penjelasan mengenai hal ini. 

Menurut Kepala Kantor Perwakilan bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Hestu Wibowo, uang koin yang sudah ditarik BI kini menjadi barang kuno di komunitas kolektor.

Hal itu karena uang tersebut langka. 

Lantaran itulah jadi buruan kolektor.

Utamanya uang kuno yang memiliki spesifikasi unik. 

Misalnya nomor seri unik.

Bolehkan uang kuno diperjualbelikan? 

“Jual beli ini sah saja. Transaksi yang dilakukan bukan dari nilai uang tersebut, tapi sebagai komoditas barang langka yang diperjual belikan,” terang Hestu Wibowo.

Menurutnya, uang itu sudah ditarik dari peredaran dan dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. 

Kalau ternyata diperjualbelikan oleh kalangan kolektor, maka uang itu merupakan komoditas barang langka atau barang yang unik. 

Bukan sebagai alat pembayaran.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: