Pengguna Kendaraan Bisa Menolak Jika Ingin Ditilang, Polisi Harus Punya Surat Ini
Selain melakukan penilangan, polantas juga bisa melakukan tindakan pencegahan-Net-
PALPRES.COM - Masyarakat Indonesia harus waspada dan melengkapi surat-surat kendaraan, karena operasi patuh 2023 siap digelar kembali.
Pengguna kendaraan juga wajib membawa STNK dan SIM C yang masih berlaku.
Akan tetapi, jika ada polisi yang menghentikan dan hendak menilang, pengguna kendaran bisa menolak.
Sebab, polisi harus dibekali surat ini sebelum menilang pengguna kendaraan jika melakukan suatu kesalahan.
Tilang manual memang kembali diberlakukan setelah mendapat izin dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Polisi yang berhak menilang pengguna motor harus memiliki sertifikat khusus, karena itu tidak semua polisi bisa melakukan penilangan.
Masyarakat juga perlu mengetahui tidak semua polisi lalulintas bisa melakukan penilangan manual terhadap pelanggar aturan lalulintas.
Sebab, polantas bersertifikatlah yang boleh melakukan tindakan tilang.
Demikian diungkapkan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantybudi mengacu pada arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Firman menjelaskan, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.
Dengan demikian, tidak semua personel Satlantas di jalan dibekali surat tilang.
"Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik bersertifikasi.
Jadi tidak semua anggota Polantas di jalan dibekali dengan tilang," ujar Firman salam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, Rabu 5 Juli 2023.
Firman menuturkan, tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang bakal diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: