Honda

Hamil Diluar Nikah Jadi Alasan Tertinggi Permohonan Dispensasi ke PA Lubuklinggau

Hamil Diluar Nikah Jadi Alasan Tertinggi Permohonan Dispensasi ke PA Lubuklinggau

Hamil diluar nikah jadi alasan tertinggi permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Terhitung sejak Januari 2023, sebanyak 195 perkara mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kota Lubuklinggau, dan hampir 70 persen alasan pengajuan permohonan dispensasi tersebut karena hamil. 

Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Mujihendra SHI MAg, melalui Humas Khairul Badri Lc MA kepada wartawan mengungkapkan, dari 195 pasangan muda yang mengajukan permohonan dispensasi nikah, sebanyak 172 perkara dikabulkan dan melanjutkan proses pernikahan.  

Selanjuitnya ada 3 pengajuan yang dicabut oleh pemohon, ada 4 perkara permohonan yang ditolak dan 2 perkara yang tidak diterima

"Hampir 70 persen permohonan dispensasi ini karena hamil, hamil di luar nikah," katanya, Selasa 11 Juli 2023. 

BACA JUGA:Ini Jenis Lomba yang Dipertandingkan Pada Porseniwada di Lubuklinggau, Siap-siap Ya!

Menurutnya, permohonan dispensasi nikah tahun 2023 ini turun dibandingkan tahun 2022 lalu, dimana permohonan dispensasi nikah pada tahun sebelumnya mencapai 500 perkara, sedangkan per Juli tahun 2023 baru 195 perkara. 

Khairul Badri mengungkapkan, dari angka itu tertinggi permohonan dispensasi nikah dari pasangan di Kabupaten Musi Rawas (Mura), kemudian Kota Lubuklinggau dan selanjutnya dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).  

Dikatakannya, pihak Pengadilan Agama terus berupaya menekan dispensasi kawin ini, salah satunya memperbanyak syarat permohonan dispensasi, tapi alasan karena hamil merupakan alasan paling tinggi.

Padahal menurutnya, perkawinan dini ini merugikan anak-anak itu sendiri, karena kebanyakan belum bekerja, reproduksi belum siap, kemudian tingkat kematangan mental belum siap dan pendidikan juga belum memadai.

BACA JUGA:Tunjang Profesionalitas Kerja, Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Latihan Tarung Derajat

"Kita sangat mengedukasi masyarakat agar menjaga anak-anak dari pergaulan bebas, sebab pergaulan bebas muaranya adalah pernikahan dini," ujarnya. 

Khairul Badri menambahkan, pernikahan dini bukanya menyelesaikan masalah tapi menambah masalah baru. 

"Seperti perceraian meningkat dan sebagainya, menyebabkan anak stunting dan sebagainya," katanya. 

Kemudian dalam upaya menekan pernikahan dini harus ada komitmen bersama, mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, MUI, dan stake holder lainya harus bahu membahu menekan pernikahan dini.

BACA JUGA:5 Vaksin Corona yang Telah Uji Klinis Tahap Akhir, 2 Diantaranya Perusahaan Farmasi China 

Sebelumnya batasan usia mengajukan dispensasi nikah itu perempuan dibawah 16 tahun, sementara laki-laki dibawah 19 tahun.

Akan tetapi sejak ada aturan terbaru undang-undang perkawinan, itu usianya dibawah disamakan antara perempuan dan laki-laki itu 19 tahun ke bawah. 

"Jadi anak-anak yang mengajukan dispensasi kawin itu harus di bawah 19 tahun. Kita dispensasi kawin ini syarat banyak, sebagai bentuk selektif," pungkasnya. (frs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: