Citraland
Honda

CATAT, 4 Golongan Ini Dicoret Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 3

CATAT, 4 Golongan Ini Dicoret Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 3

Setidaknya ada 4 golongan KPM yang tidak lagi bisa menerima pencairan Bansos PKH tahap 3 tahun 2023 karena sejumlah sebab-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Ada 4 golongan KPM yang tidak lagi menerima pencairan Bansos PKH tahap 3 periode Juli-September 2023. 

Pencairan Bansos PKH tahap 3 sudah di depan mata. 

Ada 10 juta KPM yang bakal menerima pencairan Bansos PKH tahap 3 yang disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Namun tidak semua KPM bisa menerima bantuan dari Kemensos ini. 

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Rp600.000 Lewat Pos, KPM Dapat Dobel

Setidaknya ada 4 golongan KPM yang tidak lagi menerima pencairan bansos PKH tahap 3 yang cair pada periode Juli-September 2023 ini. 

Empat Golongan tersebut ialah: 

- Golongan yang tidak dilayakkan oleh pemerintah daerah melalui akun SIKS-NG di saat verfiikasi BNBA setiap bulannya. 

Penyebabnya bisa karena karena sudah meninggal dunia, sudah mampu, termasuk ASN, TNI/POLRI dan tidak ditemukan.

BACA JUGA:Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 untuk KPM Luar Sumatera Selatan

- Gologan kedua , termasuk KPM yang dianggap sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial karena efek verifikasi foto geoteging rumah KPM khusus yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia.

- KPM yang tidak layak mendapatkan bantuan karena efek sanggahan di aplikasi cek bansos yang dilakukan oleh tetangga sekitar KPM yang dinilai KPM tidak layak menerima bantuan. 

- Golongan yang tidak di SK kan oleh kemensos karena termasuk data anomali menyebabkan gagal cek rekening atau gagal om spam kemungkinan karena ada perbedaan identitas antara data dukcapil, data perbankan dan data DTKS.

Golongan-golongan ini ditetapkan untuk tidak lagi menerima bantuan PKH tahap 3 berdasarkan proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: