Honda

Dituding Tilap Uang Baju Seragam Kirab Pemilu, Ini Penjelasan PPK Indralaya Utara

Dituding Tilap Uang Baju Seragam Kirab Pemilu, Ini Penjelasan PPK Indralaya Utara

Kirap Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU Ogan Ilir beberapa waktu lalu.-W-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM – Belum lagi Pemilu berlangsung, bau tak sedap diduga mulai tercium dalam pelaksanaan Kirab Pemilu di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Bau tak sedap itu yakni adanya tudingan terhadap Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kecamatan Indralaya Utara yang disebut diduga melakukan penilapan uang baju seragam Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kecamatan Indralaya Utara, sebesar Rp.18 Juta.

Terkait tudingan itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Indralaya Utara, Refsiyansyah membantah kerasnya.

Soalnya menurut dia baju sudah dipesan ke konveksi, namun ada kendala teknis sehingga baju baju seragam PPS Indralaya Utara itu belum datang dan tidak bisa digunakan dalam kegiatan kirab Pemilu.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Ada Cuan Tambahan Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT Rp750.000

"Kemarin terlambat gara-gara ada PPS yang belum ngelist, karena kami kemarin ngirimnya itu makai Google Drive nama-nama itu.

Beberaoa PPS ternyata ada yang konfirmasi lewat WhatsApp, namanya belum selesai," paparnya.

Sehingga, menurut dia, keterlambatan terjadi saat pengirimannya.

“Pas dicek baru sekitar 30-40 yang baru ngelist, jadi banyak yang belum selesai waktu itu," sambungnya dihubungi palpres.com, Rabu 19 Juli 2023.

BACA JUGA:Selain Banyak Beasiswa! 6 Kampus Swasta Terbaik Ini Punya Lulusan Langsung Kerja, Berminat?

Pihaknya mengaku, sempat kaget saat mengkonfirmasi ke konveksinya katanya baru 40 yang selesai. 

"Lah, kok bisa begitu, bukannya sudah selesai semua melalui Google Drive," tanyanya. 

"Ohhh ternyata pas dibuka memang ada 2 sip, yang sip yang sekretnya belum ada yang terisi, ada juga yang terisi, dan bahkan ada yang double namanya," terangnya.

Dengan begini artinya, kata dia, masih banyak PPS yang kurang paham saat mengisi list di Google Drive. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com