Citraland
Honda

Gula Batok Dan Alpukat Oleh-oleh Favorit dari Lubuklinggau, Harganya Murah Loh

Gula Batok Dan Alpukat Oleh-oleh Favorit dari Lubuklinggau, Harganya Murah Loh

Penjual gula batok dan alpukat di stasiun Kereta Api Kota Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Berkunjung ke Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kurang lengkap jika tidak membeli oleh-oleh gula batok dan buah alpukat, karena kedua jenis buah tangan ini sangat terkenal dikalangan masyarakat.

Sebelum membahas oleh-oleh gula batok dan alpukat, ada baiknya kita mengetahui sejenak tentang Kota Lubuklinggau. 

Ya, berdasarkan sejumlah plat form media mass di online, daerah yang terletak di ujung barat Provinsi Sumsel ini memiliki populasi pada tahun 2022 sebanyak 240,238 ribu jiwa, yang terletak pada posisi antara 102 º 40' 0” - 103 º 0' 0” bujur timur dan 3 º 4' 10” - 3 º 22' 30” lintang selatan, dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Rejang Lebong, Provisi Bengkulu.

Kota Lubuklinggau merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan status kota untuk Lubuklinggau diberikan melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2001.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Lansia Dapat Rp600 Ribu, Ini Cara Mencairkannya

Kemudian berdasarkan UU diatas, Kota Lubuklinggau memiliki luas wilayah 401,50 Km atau 40.150 Ha yang meliputi 8 wilayah kecamatan dan 72 kelurahan. Kota Lubuklinggau adalah suatu kota setingkat kabupaten paling barat wilayah provinsi sumatera selatan yang terletak pada posisi antara 102 º 40' 0” - 103 º 0' 0” bujur timur dan 3 º 4' 10” - 3 º 22' 30” lintang selatan.

Pada waktu Clash I tahun 1947, Lubuklinggau dijadikan Ibu kota Pemerintahan Provinsi Sumatra Bagian Selatan, lalu pada tahun 1948 Lubuklinggau menjadi Ibu kota Kabupaten Musi Ulu Rawas dan tetap sebagai Ibu kota Keresidenan Palembang.

Sementara itu berdasarkan catatan sejarah, pada tahun 1956 Lubuklinggau menjadi Ibu kota Daerah Swatantra Tingkat II Musi Rawas, selanjutnya pada tahun 1981 dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tanggal 30 Oktober 1981 Lubuklinggau ditetapkan statusnya sebagai Kota Administratif. 

Lalu pada tahun 2001 dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 Lubuklinggau statusnya ditingkatkan menjadi Kota. Pada tanggal 17 Oktober 2001 Kota Lubuklinggau diresmikan menjadi Daerah Otonom.

BACA JUGA:Saking Jujur dan Tepat Janji, Rasulullah Pernah Memuji Abu Ash bin Rabi, Begini Kisahnya

Seiring perkembangan Lubuklinggau menuju Kota Metropolis Madani, sejumlah nama pejabat Polri pernah menjabat sebagai Kapolres di Bumi Sebiduk Semare.

Untuk menuju Kota Lubuklinggau bisa menggunakan jalur darat dengan menggunakan travel dan kereta api dengan tujuan Palembang-Lubuklinggau. 

Jika menggunakan kereta perjalanan ditempuh sekitar 6 jam 45 menit dengan jarak 330 kilometer, dan jika menggunakan travel perjalanan darat ditempuh sekitar 7 sampai 8 jam melalui jalur Palembang-Sekayu-Lubuklinggau.

Selain itu bisa juga memilih jalur udara dengan menggunakan pesawat terbang dengan tujuan Jakarta - Lubuklinggau dan akan mendarat di Bandara Silampari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: