Honda

169 Pejabat Dirotasi, Pemkab OKI Gunakan Sistem Merit Untuk Penilaian Kinerja

169 Pejabat Dirotasi, Pemkab OKI Gunakan Sistem Merit Untuk Penilaian Kinerja

Pemkab OKI merotasi 169 pejabat melalui sistem merit-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan promosi dan rotasi kepada 169 pejabat administrasi, pengawas dan fungsional melalui sistem merit.

Pejabat yang dikukuhkan antara lain 31 orang pejabat administrator, 53 orang pejabat pengawas, 80 orang fungsional guru, 3 orang fungsional pengawas dan 2 orang fungsional pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Ir Asmar Wijaya M.Si mengatakan, rotasi pejabat yang dilakukan di lingkungan Pemkab OKI merupakan hal biasa. 

Apalagi, kata dia, pemerintah telah menerapkan sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

BACA JUGA:Cair Lewat ATM! Bansos PKH Tahap 3 Rp750.000, Cek Daerahnya di Sini

"Promosi diberikan bagi pegawai yang mampu dan sanggup melaksanakan tanggung jawab sekaligus memiliki kinerja dan prestasi selama mengabdi. 

Sementara, rotasi dilakukan untuk melakukan penyegaran agar mendapatkan suasana baru agar tidak ada kejenuhan," ujar Asmar, Senin 24 Juli 2023.

Asmar mengingatkan untuk ASN yang dilantik hari ini maupun seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI untuk bekerja secara profesional. 

"Utamakan kedisiplinan, teruskan hal baik yang telah dilakukakan atau dicapai oleh pejabat sebelumnya.

BACA JUGA:Unik, Jembatan Penghubung di OKI Memiliki Atap, Sudah Ada Sejak 1957

Lakukan inovasi dan akselerasi capaian-capaian, sehingga mampu mewujudkan OKI Mandira," imbuhnya. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulidini SKM mengatakan, sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

“Di dalam sistem Merit itu terdapat penilaian dari masyarakat, maka masyarakat bisa memberikan nilai kepuasan, sehingga nilai itulah yang masuk ke dalam Sistem Merit,” jelasnya.

Disampaikan Deni, rotasi mutasi dan promosi hari ini merupakan penilaian secara transparan dan akutanbel. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: