RDPS
Honda

HORE, Bansos BPNT Lewat Pos Cair 3 Bulan Sekaligus Rp600.000, Ini Jadwal Pencairannya

HORE, Bansos BPNT Lewat Pos Cair 3 Bulan Sekaligus Rp600.000, Ini Jadwal Pencairannya

pencairan Bansos BPNT lewat Pos tetap dicairkan 3 bulan sekaligus yaitu periode Juli-September 2023 senilai Rp600.000.-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Update terbaru pencairan Bansos BPNT bagi KPM yang melalui mekanisme Pos akan cair 3 bulan sekaligus senilai Rp600.000. 

Berdasarkan pantauan akun SIKS-NG Supervisor di Dinas Sosial sudah ada progress persiapan penyaluran BPNT tahap 3 Juli-Agustus-September 2023.

Dalam keteranganya sudah tertera pencairan Bansos BPNT lewat Pos tetap dicairkan 3 bulan sekaligus yaitu periode Juli-September 2023 senilai Rp600.000.

Pencairan bantuan ini juga sama dengan periode penyaluran bantuan PKH lewat Pos yaitu untuk periode tiga bulan Juli-September 2023. 

BACA JUGA:Status KPM di SIKS-NG Berubah, Bansos BPNT Tahap 4 Cair Lebih Cepat

Sedangkan untuk penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai melalui KKS Bank Himbara pada tahapan ini sedikit berbeda. 

Karena jika dilihat pada SIKS-NG, penyalurannya hanya untuk alokasi 1 bulan yaitu bulan Juli senilai Rp200.000. 

Ada alasan tersendiri mengapa bantuan program sembako ini hanya disalurkan untuk alokasi 1 bulan yang pencairannya melalui KKS Bank Himbara. 

Kemungkinan besar, bank penyalur masih dalam prose menyelesaikan penyaluran Bantuan sosial tahap sebelumnya yang belum terealisasikan. 

BACA JUGA:Bansos BPNT Rp600.000 Juli-September Cair Lewat Kantor Pos, Cek Jadwal Pencairannya di Sini

Namun, para KPM tidak perlu khawatir, pencairan untuk periode Agustus dan September 2023 tetap akan disalurkan pada bulan berikutnya. 

Dan saat ini, sudah ada dua bank yang berubah statusnya menjadi Cek Rekening. 

Berdasarkan pantauan di SIKS-NG sudah ada progres terkait dengan proses persiapan penyaluran Bantuan BPNT atau Program sembako 

Ada 2 bank yang sudah terpantau proses sudah cek rekening, yaitu Bank Mandiri dan BRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: