SIAPKAN KTP! Bansos PKH Tahap 3 Cair di Kantor Pos, KPM Dapat Rp3.000.000
Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM – Penerima Bansos PKH di 83 kabupaten atau kota yang ada di Indonesia, akhirnya bisa tersenyum bahagia.
Pasalnya, informasi mengenai kapan bansos PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 3 2023 dicairkan menunjukkan sedikit titik terang.
Kendati Surat Perintah Penyaluran Dana (SP2D) belum keluar, akan tetapi juknis penyaluran menjelaskan bahwa periode penyaluran akan dilaksanakan pada Juli sampai dengan September.
Meskipun sejak awal bulan pemerintah telah menyalurkan bansos PKH Tahap 3 melalui Bank Himbara, akan tetapi untuk daerah akses sulit yang penyalurannya menggunakan PT Pos Indonesia, belum diketahui kapan disalurkannya.
BACA JUGA:Pemerintah Siap Cairkan 5 Bansos, Jangan Ketinggalan Minggu Depan!
Nantinya jika jadwal penyaluran telah keluar di Pos, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan mendapatkan bantuan mulai dari Rp2.400.000 sampai dengan Rp3.000.000 per tahun.
Disesuaikan dengan jumlah komponen yang dimiliki pengurus PKH dalam satu keluarga penerima.
Dalam perjalanannya, Bansos PKH merupakan program nasional yang telah membawa dampak yang begiitunyata guna penurunan angka stunting, dan juga kemiskinan diitanah air.
Serta, mengurangi masalah yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial yang sering terjadi ditengah masyarakat.
BACA JUGA: PERHATIAN! KPM Segera Cek Saldo ATM, 5 Bansos Cair Agustus
Tidak hanya menyasar pada keluarga usia produktif saja, tetapi juga lanjut usia, dan kelompok rentan (disabilitas).
Seorang penerima bansos PKH atau yang lebih sering disebut KPM, diwajibkan mengikuti kegiatan pemberdayaan yang sering disebut P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga) yang diadakan setiap bulan.
Kegiatan pemberdayaan ini akan dilakukan oleh Pendamping Sosial PKH yang telah tersertifikasi secara nasional.
Bagi kalian yang ingin memastikan apakah masuk dalam daftar penerima bansos tahap 3 ini, baik PKH, maupun BPNT Sembako.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: