RDPS
Honda

Kaji Ulang PPPK dan Pegawai BUMD dalam Keanggotaan KORPRI, Pemkab Muba Lakukan Ini

Kaji Ulang PPPK dan Pegawai BUMD dalam Keanggotaan KORPRI, Pemkab Muba Lakukan Ini

Pj Sekda Muba Musni Wijaya saat memimpin Rapat Pembahasan mengenai Kepesertaan dan Besaran Iuran KORPRI, terhadap PPPK dan Karyawan BUMD di Muba.-Dinkominfo Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Pembahasan mengenai Kepesertaan dan Besaran Iuran KORPRI, terhadap PPPK dan Karyawan BUMD.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi yang diikuti para Pengurus KORPRI dan Kepala Perangkat Daerah Muba, di Ruang Rapat Sekda Muba, Selasa 25 Juli 2023.

Dalam kesempatan itu Pj Sekda Muba meminta agar keikutsertaan PPPK dan Pegawai BUMD dalam keanggotaan KORPRI dikaji lebih lanjut, seperti masa keanggotaannya.

"Kita kaji dulu terkait dengan besaran iuran serta santunan yang akan di terima oleh PPPK dan Pegawai BUMD, mengingat PPPK ini masa kerja perpanjangan per lima tahun," ujarnya.

BACA JUGA: PERHATIAN! KPM Segera Cek Saldo ATM, 5 Bansos Cair Agustus

Selain itu, untuk kegiatan usaha KORPRI ia mengimbau agar dapat direncanakan lebih matang terkait usaha apa yang akan digarap.

"Coba kita diskusikan dulu benar-benar, kita rencanakan, usaha seperti apa yang lebih menguntungkan," tandasnya.

Sementara itu Kepala BPKAD Muba Zabidi menyarankan agar PPPK dapat dibangunkan kerjasama dengan PT Taspen. 

"Perlu ditata ulang, tentang hak dan kewajiban PPPK dalam kepesertaan KORPRI. 

BACA JUGA:Pembangunan Tol Telan Biaya Rp1,8 Triliun, Pemprov Kalimantan Selatan Tetap Optimis, Tahun 2024 Bisa Beroperas

Barang kali dibangun saja kerjasama dengan PT Taspen," pungkasnya.

Hadir dalam rapat ini diantaranya Kepala Bappeda Muba Sunaryo SSTP MM, Kepala Dinas TPHP Muba Ir A Thamrin, Kepala BPKSDM Muba Aidil Fitri.

Lalu, Dewan Pengurus KORPRI Muba H Ibnu Sa'ad, Kepala Dinas Perkebunan Muba H Toyibir, dan para pengurus KORPRI serta Perangkat Daerah terkait lainnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dinas kominfo muba