Citraland
Honda

ALHAMDULILLAH Para KPM Berbahagia, Bansos Non Tunai Diperpanjang Lagi, Ini Jadwal Penyalurannya

ALHAMDULILLAH Para KPM Berbahagia, Bansos Non Tunai Diperpanjang Lagi, Ini Jadwal Penyalurannya

Pemerintah kembali akan menyalurkan bansos non tunai berupa beras 10 kilogram kepada para KPM untuk tahap 4,5 dan 6. -palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Alhamdulillah, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbahagia, ada bansos non tunai kembali disalurkan oleh pemerintah alias diperpanjang penyalurannya tahun ini.

Bansos non tunai merupakan bantuan yang disalurkan tidak dalam bentuk uang tunai.

Sebelumnya bansos non tunai disalurkan pada periode April-Mei-Juni dan pada bulan Juli 2023 ini, pemerintah menyampaikan kabar gembira jika bantuan kembali diperpanjang untuk alokasi Oktober-November-Desember.

Tentu ini menjadi rezeki akhir tahun bagi para KPM.

BACA JUGA:9 Bansos Reguler dan Komplementer Meluncur Tahun Ini, Ada yang Diperpanjang

Bantuan yang dimaksud adalah bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) beras 10 kilogram per bulan.

Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat rentan miskin, juga bagi para KPM penerima PKH maupun BPNT.

Untuk jadwal penyalurannya yaitu tahap 4-5-6 akan mulai bergulir dibulan Oktober-Desember 2023 mendatang.

Program ini sangat terasa manfaatnya oleh para KPM terutama untuk memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari.

BACA JUGA:Tinggal 5 Hari Lagi, Bansos PIP Rp1.000.000 Cair ke Rekening, Cek Penerimanya di Sini

Para KPM akan mendapatkan beras 10 kilogram per bulan, atau 30 kilogram untuk alokasi 3 bulan.

Para KPM PKH dan BPNT yang mendapatkan bantuan sosial beras 10 kilogram wajib terdaftar dalam DTKS.

Sementara untuk bulan Juli hingga Agustus 2023 ini akan dilakukan perpanjangan proses penyaluran bantuan beras 10 kilogram untuk tahap 3 yaitu bulan Juni yang belum rampung penyalurannya.

Termasuk juga bantuan daging ayam dan telur susulan.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Sudah Keluar, KPM Terima Rp600.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: