Menikah dalam Islam Ada ‘Rambu-rambunya’, Begini Kata Ustadz Wijayanto
Ustadz Wijayanto [email protected]
Layak ini ada beberapa macam yakni pertama, layak secara usia (sudah dewasa).
BACA JUGA:TERBARU! Kiper Leeds United Siap Dinaturalisasi Demi Bela Timnas Indonesia
“Anak-anak dibawah umur tidak boleh menikah,” tegasnya.
Kedua, layak secara psikis atau secara mental.
Artinya bila seseorang tidak yakin menikah, tidak boleh dinikahkah.
Jadi menikah, harus dilakukan persiapan yang matang, sehingga menjadi pasangan yang sakinah, mawadah, dan warahma. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: