Honda

Cair Dalam Hitungan Hari, Bansos PKH Tahap 3, KPM Kategori Ini yang Dapat

Cair Dalam Hitungan Hari, Bansos PKH Tahap 3, KPM Kategori Ini yang Dapat

Cair dalam hitungan hari, Bansos PKH Tahap 3, KPM kategori ini yang dapat.--

PALEMBANG, PALPRES.COM – Cair dalam hitungan hari Bansos PKH Tahap 3, KPM kategori ini yang dapat.

Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 kabarnya bakal segera cair. 

Indikasi ini menguat lantaran sudah ada Surat Perintah Membayar (SPM). 

Jika SPM sudah turun, maka tahapan selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Penyaluran Dana (SP2D).

BACA JUGA:5 Rekomendasi Motor Listrik Untuk Dewasa, Murah dan Kualitas Terbaik

Kalau SP2D sudah terbit, berarti tinggal menunggu 7-14 hari ke depan, dana bansos PKH Tahap 3 alokasi Juli-September cair ke KPM. 

Hanya saja, informasi soal SPM sudah terbit belum bisa dikonfirmasi kebenarannya. 

Untuk mendapatkan informasi yang valid, Keluarga Penerima Manfaat atau KPM bisa langsung bertanya kepada pendamping sosial di daerah masing-masing yang memiliki akses membuka akun SIKS-NG. 

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan saat ini sudah memasuki penyaluran tahap 3, yaitu alokasi Juli hingga September 2023. 

BACA JUGA:7 Batu Akik Ini Paling Langka dan Mahal di Dunia, Jadi Buruan Kolektor

Bantuan ini sudah dinantikan oleh para KPM.

Sebelumnya, bantuan PKH tahap 3 ini sudah disalurkan di awal bulan Juli 2023 kemarin. 

Hanya saja proses pencairannya baru sebagian kecil wilayah di Indonesia, seperti di Provinsi Sumatera Selatan. 

Sebelumnya, kanal Youtube Naura Flog mengabarkan Bansos PKH tahap 3 alokasi Juli-September 2023 sudah ada perubahan status menjadi SPM (Surat Perintah Membayar) di akun SIKS-NG operator. 

BACA JUGA:Cek Saldo! 2 Bansos PKH dan BPNT Segera Cair Bulan Agustus 2023

Tahun 2022 lalu, PKH disalurkan di bulan Agustus 2023.

Kemungkinan tahun ini jadwal penyalurannya sama, yakni bulan Agustus. 

Apalagi para KPM sudah menantikan adanya penyaluran bantuan PKH tahap 3 ini.  

Namun perlu dicatat, proses di berbagai wilayah di Indonesia berbeda-beda. 

BACA JUGA:Pemain Timnas Indonesia di Liga Eropa dan Asia Siap Bersaing Melawan Brunei Darussalam

Tidak semua daerah statusnya serentak berubah menjadi SPM. 

Kementerian Sosial telah melakukan pembagian wilayah penyaluran bantuan sosial untuk tahun 2023 sebagai berikut: 

 

Pembagian wilayah oleh Kemensos 2023 

Wilayah 1 meliput:

BACA JUGA:Kampung Unik di Kalimantan Barat, Penduduknya Jarang Injak Daratan, Beraktivitas Harus Pakai Speedboat

Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Barat. 

 

Wilayah 2 meliputi: 

DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

 

Wilayah 3 meliputi: 

Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat. 

 

Untuk wilayah 1 akan dicairkan lebih dahulu.

Seperti di Provinsi Sumatera Selatan sudah dilakukan penyaluran bantuan secara simbolis oleh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin. 

Selanjutnya wilayah 3 yang akan memulai proses pencairan bantuan dan dilanjutkan dengan wilayah 2. 

Untuk bank penyalur ada 4 bank, yaitu Bank BRI, Mandiri, BNI dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penyaluran yang pertama kemungkinan akan dilakukan oleh BRI, yang berlanjut bank lainnya.  

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan reguler yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI setiap tahun. 

Program ini menyasar 10 juta KPM di seluruh Indonesia yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Ada 7 kategori penerima Bantuan PKH yaitu kategori Ibu hamil, balita, lanjut usia, disabillitas, pelajar SD, SMP dan SMA .

Dalam satu keluarga maksimal memiliki 4 komponen PKH. 

Untuk Nominal bantuan yang disalurkan yaitu mulai dari Rp900.000 hingga Rp3.000.000 per tahun. 

Demikianlah informasi terkait pencairan Bansos PKH Tahap 2 yang dalam hitungan hari. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: