Honda

Moeldoko Kunjungi Proyek Strategis Nasional di Bojonegoro, Ini Permintaannya Kepada PEP Cepu

Moeldoko Kunjungi Proyek Strategis Nasional di Bojonegoro, Ini Permintaannya Kepada PEP Cepu

Kepala KSP Melihat Proyek Strategis Nasional di Bojonegoro.-Istimewa-

BOJONEGORO, PALPRES.COM- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko melakukan kunjungan kerja ke proyek pengembangan gas lapangan unitisasi Jambaran Tiung Biru (JTB) yang dikembangkan oleh Pertamina EP Cepu (PEPC).

Sebagai dukungan pemerintah dalam memastikan kelancaran Proyek Strategis Nasional tersebut memasuki fase operasi. 

Kapasitas maksimal JTB dapat memasok gas sebesar 192 MMSCFD untuk kebutuhan pembangkit listrik dan industri di wilayah Jawa Timur serta Jawa Tengah juga memenuhi kebutuhan rumah tangga di Lamongan melalui program jaringan gas (jargas). 

Proyek ini telah diresmikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin.

BACA JUGA:PT Pertamina Hulu Indonesia Paparkan Kinerja ESG dan Inovasi Teknologi Pada IPA Convex 2023 

“Kami mengapresiasi seluruh tim yang mendukung terwujudnya proyek JTB hingga kini telah memasuki fase operasi. 

Proyek ini memiliki peran yang sangat penting untuk pemanfaatan gas bumi sebagai energi fosil paling bersih yang mendukung era transisi dan berperan  dalam pertumbuhan ekonomi, serta menjaga ketahanan dan kemandirian energi,” kata Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko di sela Kunjungan Kerja di wilayah operasi JTB, Bojonegoro.

Direktur Utama PEP Cepu Endro Hartanto menyatakan kebanggaan dan apresiasi terhadap dukungan pemerintah melalui kunjungan KSP untuk memastikan proyek JTB memasuki fase operasi dengan lancar. 

“Kami melakukan upaya terbaik agar proyek ini bisa memenuhi kapasitas produksi maksimal dan berperan maksimal juga dalam mendukung ketersediaan energi untuk industri maupun rumah tangga di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah,” tambah Endro. 

BACA JUGA:Moeldoko Sebut Perubahan Skema Kartu Prakerja Ibarat Strategi Perang, Berhitung dengan Risiko

Adapun Proyek Strategi Nasional (PSN) adalah kebijakan yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan memeratakan pembangunan. 

Sebagai payung hukum PSN, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

JTB merupakan bagian dari 200 proyek dan 12 program sesuai Peraturan Menko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 terdapat 208 proyek dan 10 program.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: