SELAMAT! Pemilik BPJS KIS Bisa Dapat Uang Rp600.000 Agustus 2023, Cek Syarat dan Ketentuan di Sini
Pemilik BPJS KIS bisa dapat uang Rp600.000 Agustus 2023, cek syarat dan ketentuan di sini.--
Ini dibuktikan dengan hubungan kandung dari anak ke ibu dalam satu KK (Kartu Keluarga).
Demikian juga untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan, dalam hal ini KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang dibayarkan oleh pemerintah melalui pengajuan pusat dengan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Sebanyak sebanyak 9 juta lebih atau mendekati 10 juta penerima bisa mendapatkan bansos PKH ini.
Dikarenakan mereka juga merupakan penerima bantuan reguler PKH yang berasal dari data DTKS.
Sehingga berhak mendapatkan bantuan komplementer lainnya.
Salah satu syaratnya adalah peserta KIS harus terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu, dan kartu yang dimiliki berstatus aktif.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Segera Cair, Intip Jadwalnya Disini!
Dikarenakan sejak April 2021, Kemensos sudah memakai data DTKS sebagai acuan bagi penerima bansos.
Jadi apabila kamu memiliki KIS aktif minimal 6 bulan dengan pengajuan melalui anggaran dari APBN, bisa mendapatkan bansos lainnya.
Bagi yang belum ada namanya di DTKS, kamu bisa mendaftarkan nama di aplikasi usul-sanggah secara online, atau melalui laman resmi www.cekbansos.go.id.
Atau dengan cara lain melalui pengusulan secara offline kepada pihak desa/kelurahan di wilayah tinggalmu.
BACA JUGA:Klaim Segera Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp300.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2023
Dengan membawa KK dan KTP yang padan dan sudah online didukcapil, serta syarat lainnya seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Bagi kamu pemilik BPJS Kesehatan KIS, bisa mengecek namamu apakah masuk kedalam daftar penerima atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: