Honda

Lagi, Mantan Kepala BPKAD OI Mangkir dari Panggilan Kejari

Lagi, Mantan Kepala BPKAD OI Mangkir dari Panggilan Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Nursurya didampingi Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala BPKAD Pemkab Ogan Ilir, Sofiah Yuhanis.

Namun yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan itu, dengan alasan sakit.

Pemanggilan Sofiah Yuhanis ini terkait ditetapkannya tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Ilir, DI, KL, dan I terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Ogan Ilir tahun 2019/2020.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejari Ogan Ilir, Nursurya melalui Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto.

BACA JUGA:4 Bansos Cair Serentak Hari Ini, Nominalnya hingga Rp1 Juta

Menurutnya, alasan mantan Kepala BPKAD Pemkab Ogan Ilir tersebut tak hadir karena sakit.

"Dikarenakan sakit, penyidik akan melakukan tindakan sesuai HUT, dengan penyidik hadir ke rumah saksi untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi di kediaman saksi, dengan sebelumnya berkoordinasi," ungkapnya pada palpres.com, Selasa 08 Agustus 2023.

Sementara itu, untuk mantan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam yang tak lain adik dari mantan Kepala BPKAD Ogan Ilir sudah memenuhi panggilan pihak Kejari, Senin 07 Agustus 2023 kemarin.

"Untuk Pak Ilyas, akan kita panggil lagi sebagai saksi di persidangan nanti," tukasnya.

BACA JUGA:3 Batu Akik Ini Favorit Kolektor, Dipercaya Datangkan Keberuntungan dan Rezeki

Sebelumnya, mantan Bupati Ilyas Panji Alam kembali memenuhi panggilan Kejari Ogan Ilir menyusul ditetapkannya tiga tersangka Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019/2020 senilai Rp.7,4 miliar.

Mantan Bupati Ilyas ini sudah beberapa kali dpanggil hingga mengikuti sidang sebagai saksi, dalam kasus dana hibah ini terhadap tiga tersangka sebelumnya, AS, HF, mantan Korsek Koordinator Sekretaris Bawaslu Ogan Ilir dan A Honorer Bawaslu Ogan Ilir.

Dari ‘nyanyian’ tiga tersangka ini, pihak Kejari Ogan Ilir kembali menetapkan tiga tersangka lain yakni tiga Komisioner Bawaslu yakni DI, KL, dan I.

Usai menetapkan tiga tersangka ini, pihak Kejari kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi, yang sebelumnya dipanggil akan dipanggil lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: