Kejari OI ‘Kejar’ Dugaan Aliran Dana Hibah Bawaslu ke Pimpinan Dewan
Proses rekonstruksi kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020, oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Rabu 09 Agustus 2023.-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA, PALPRES.COM - Sebanyak 9 saksi dihadirkan dalam rekonstruksi kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020, oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Rabu 09 Agustus 2023.
Dari sembilan saksi itu, ada nama Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir saat ini Suharto Hasyim, dan Ketua DPRD sebelumnya, Endang PU Ishak.
Para saksi dihadirkan, terkait ‘nyanyian’ salah satu terpidana kasus ini bahwa ada dana Rp300 juta yang diduga mengalir pada unsur pimpinan DPRD.
"Untuk Ketua DPRD OI yang baru dan lama, tetap kita minta keterangan dan kita libatkan dalam rekonstruksi.
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Dana Hibah Bawaslu OI, Terungkap Uang Senilai Ini yang Diterima 3 Tersangka
Kenapa, karena kami mau cari tahu dengan jelas," ungkap Kajari Ogan Ilir, Nursurya.
Karena katanya, menurut keterangan dari salah satu tersangka dan terpidana, bahwa dana hibah dengan nilai tertentu diserahkan pada para pimpinan.
"Mereka tidak mau menyebutkan pimpinan mana, apakah ketua apakah wakil ketua, atau apakah ketua yang lama.
Tentunya masih kami telusuri lagi," tukas Nursurya.
BACA JUGA: Urai Fakta Hukum Kasus Dana Hibah Pilkada OI, Kejari Lakukan Ini
Terpisah, Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto Hasyim yang datang pada rekonstruksi mengaku hanya menyaksikan proses tersebut.
Suharto juga menyimak kesaksian Romi, mantan honorer Bawaslu Ogan Ilir yang kini menjadi terpidana.
Romi dalam rekonstruksi, menyebut bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar.
Uang tersebut menurut Romi, untuk diserahkan ke unsur pimpinan dan anggota Banggar DPRD Ogan Ilir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com