Honda

Sehari Kirim 30 Surat Tilang ETLE, Hanya 3 yang Respon, Sisanya Blokir!

Sehari Kirim 30 Surat Tilang ETLE, Hanya 3 yang Respon, Sisanya Blokir!

Salah satu pengendara sepeda motor tak memakai helm, yang tertangkap kamera ETLE di Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Ogan Ilir.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM – Cukup banyak pelanggaran kendaraan roda dua dan empat yang terkena tertangkap kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Ogan Ilir.

Sebanyak 2.500 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE Sat Lantas Polres Kabupaten Ogan Ilir, selama dua hari.

Dari sekian banyak pelanggar tersebut, hanya 30 surat tilang yang dikirim surat pemberitahuan tilang oleh Sat Lantas Polres Kabupaten Ogan Ilir kepada pelanggar.

"Dari dua ETLE yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, rata-rata perhari kendaraan yang melakukan pelanggaran sebanyak 2.500 lebih kendaraan, baik roda dua maupun roda empat," ujar Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto diruang kerjanya, Senin 14 Agustus 2023.

BACA JUGA:Cair Jelang 17 Agustus! 10 Juta Pemilik BPJS KIS Aktif Bisa Dapat Bansos Rp2,4 Juta, Ini Caranya

Penerapan tilang ETLE ini sudah dilakukan sejak Mei 2023 kemarin, dimana tahap sosialisasi tilang ETLE sudah dilakukan cukup lama dari bulan November 2022 kemarin.

"Dari 2500 lebih pelanggar ini, kita pilah-pilah pelanggaran yang vatalitasnya tinggi, atau hanya 30 surat tilang yang kita kirim perharinya," terangnya.

Dari jumlah surat tilang yang dikirim tersebut lanjutnya, hanya sekian persen yang patuh memenuhi panggilan surat tilang ETLE tersebut.

"Paling banyak dari 30 surat tilang yang kita kirim, hanya tiga pelanggar yang datang memenuhi panggilan, sisanya tidak taat," ungkapnya.

BACA JUGA:Bangga! 5 Idol Korea Selatan Ini Ternyata Berasal dari Indonesia, Siapa Aja Ya?

Untuk pelanggar yang tidak taat atas pemanggilan melalui surat tilang ETLE ini, pihak Sat Lantas Polres Ogan Ilir dengan tegas melakukan pemblokiran terhadap kendaraan pelanggar tersebut.

"Setelah 14 hari sesuai jangka waktu yang ditentukan tidak hadir, sesuai aturan yang ada plat kendaraan tersebut kita blokir," tegasnya.

Dengan ini pihaknya berharap, agar para pelanggar bisa mengindahkan surat panggilan tilang ETLE yang sudah dikirim pihaknya.

"Kita imbau juga kepada pengguna jalan agar taat aturan dan menggunakan kelengkapan dalam berkendara, mulai dari spion, helm, tidak berboncengan tiga orang, menggunakan sabuk pengaman, dan lain sebaginya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com