Cegah Karhutla, Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Rutin Gelar Sosialisasi
Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor sosialisasi pencegahan bencana alam dan karhutla--
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Dalam rangka mengantisipasi bencana alam da kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Rutin Sosialisasi Bencana alam/Karhutla Kepada Masyarakat diwilayah kota Lubuklinggau & sekitarnya, Senin 14 Agustus 2023.
Danyon Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor AKBP Andiyano, SKM menerangkan bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, dengan cara mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui oleh masyarakat luas.
Danyon menyebutkan, dalam sosialisasi tersebut personel Brimob Batalyon B Pelopor memberikan imbauan dan membagikan stiker stop kebakaran hutan dan lahan, dengan tujuan warga mengerti dan memahami tentang penyampaiaan himbauan tersebut dan mentaati peraturan perundang-undangan RI.
BACA JUGA:10 Nama Kota Jadi Inspirasi Lagu Populer Indonesia, Dari Lagu Romantis Sampai Lagu Galau, Penasaran?
"Pasal 108 UU No.23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat (1) huruf (h), dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit 3 Miliar dan paling banyak 10 Milliar
"Harapan kami, dengan kegiatan sosialisasi tersebut bisa mencegah secara maksimal potensi terjadinya becana alam/kebakaran hutan dan lahan yang mana sebenarnya ini merupakan tanggung jawab kita semua," pungkasnya. (frs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: