9 Ciri Pinjol Ilegal dan Resmi OJK Terbaru 2023, Jangan Sampai Terjerat!
9 Ciri Pinjol Ilegal dan Resmi OJK Terbaru 2023, Jangan Sampai Terjerat!-Ilustrasi: Kgs Yahya/palpres.com-
BACA JUGA:10 PTN Jurusan Agribisnis dengan Prospek Kerja Menjanjikan, Deretan Kampus Terbaik Versi QS WUR 2024
Salah satu cara untuk mengenali status perusahaan pinjol ini bisa melihat statusnya di OJK.
Melansir dari website resmi OJK, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal dan resmi dari OJK.
Ciri-ciri pinjol resmi OJK
1. Terdaftar atau memiliki izin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
BACA JUGA:Jurusan Kuliah yang Cocok untuk Pecinta Olahraga, Ada di Kampus QS WUR 2024, Berminat?
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
Sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
BACA JUGA:Jurusan Kuliah Berdasarkan Zodiak, Tersedia di Kampus TOP QS WUR 2024, Kamu Termasuk Jurusan Apa?
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Sementara itu, ciri-ciri pinjol ilegal yang dikeluarkan OJK terbaru adalah sebagai berikut:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: