Cair Lewat Pos dan ATM! Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT, Cek Sekarang
Cek Tanggalnya di Sini! Bansos PKH dan BPNT Cair Lewat Kartu KKS-ilustrasi-
BACA JUGA:HORE, Kemensos Rampungkan Proses Cek Rekening KPM, Bansos PKH Tahap 3 Cair di Tanggal Ini
Dan perlu dicatat juga jika proses ini dilakukan secara bertahap.
Sedangkan untuk bantuan PKH dan BPNT yang cair lewat PT Pos Indonesia juga sudah terlihat update terbaru.
Untuk BPNT sudah ada perubahan dari keterangan ‘Verifikasi Rekening’ ke ‘Belum SP2D’.
Sementara untuk PKH hingga saat ini masih belum terpantau ada perubahan dari ‘verifikasi rekening’.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Proses Cek Rekening Sudah Rampung, Bansos PKH Tahap 3 Siap Cair, Ini Jadwalnya
Jika melihat dari perubahan status di SIKS-NG ini, dan belajar dari penyaluran bantuan sebelumnya, dapat diprediksi kapan jadwal pencairan bantuan PKH dan BPNT akan disalurkan baik yang lewat Pos maupun BPNT.
Diperkirakan proses penyaluran akan mulai berlangsung sebelum 17 Agustus 2023 hingga akhir September 2023 mendatang.
Selain itu, juga ada fakta baru jika pada akun SIKS-NG tertera keterangan untuk pencairan PKH tahap 3 disalurkan 2 bulan yaitu Juli-Agustus 2023.
Meski sudah ada keterangan tersebut, namun hingga kini masih belum ada keterangan resmi dari Kemensos terkait pencairan PKH yang hanya untuk alokasi 2 bulan untuk pencairan lewat kartu KKS.
BACA JUGA:Jelang 17 Agustus, Pemilik e-KTP Dapat Bansos Rp600 Ribu dari Kemensos!
Namun, kemungkinan besar hal tersebut hanya anomaly system saja. Seperti yang terjadi pada proses penyaluran BPNT di SIKS-NG beberapa waktu lalu dimana tertera keterangan penyalurannya hanya untuk alokasi bulan Juli saja.
Apalagi, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, bantuan PKH dicairkan setiap 3 bulan sekali.
belum lagi untuk perhitungan nominal bantuannya juga agak merepotkan jika disalurkan hanay 2 bulan.
Untuk itu para KPM harap tetap sabar menunggu apabila ke depan akan ada perubahan atau update terbaru terkait proses penyaluran bantuan PKH maupun BPNT ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: