Honda

682 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Dapat Remisi, Bupati Panca Beri Motivasi Ini

682 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Dapat Remisi, Bupati Panca Beri Motivasi Ini

Bupati OI Panca Wijaya Akbar saat memberikan bingkisan kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja yang menerima remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-78, Kamis 17 Agustus 2023.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Bupati Kabupaten Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menghadiri acara pemberian remisi bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-78, Kamis 17 Agustus 2023.

Acara yang diawali dengan laporan sekaligus penghormatan kepada Bupati Panca itu berlangsung di lapangan dalam Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Lalu, secara simbolis 5 orang perwakilan warga binaan menerima pemberian Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI tentang Pemberian Remisi Umum.

Penyerahan SK remisi itu dilakukan oleh secara bergantian, diawali pemberian SK oleh Bupati Panca, Kalapas, Kapolres, pihak Penganilan Negeri, Kejaksaan, dan Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafei, kepada Warga Binaan yang menerima remisi.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Status Bansos PKH dan BPNT Sudah Perintah Salurkan, Tinggal Masuk Rekening

Kesempatan itu, Bupati Panca membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly.

Diakhir acara, Bupati Panca nampak menghampiri para warga binaan yang mendapat remisi. 

Satu per satu warga binaan tersebut dijumpai Bupati, sambil berjabat tangan sekaligus memberikan motivasi dan semangat.

"Semoga remisi ini bisa memotivasi saudara-saudara sekalian untuk terus berbenah, sekaligus tetap semangat dalam mengikuti program pemasyarakatan di tempat ini," kata Bupati Panca.

BACA JUGA:Berkah Kemerdekaan, 2 Bansos Reguler Juli-September Langsung Cair 3 Bulan di Kantor Pos, KPM Siapkan Ini

Kepada Warga Binaan yang mendapat remisi bebas, Panca meminta agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan kembalilah dengan keluarga untuk hidup lebih baik.

"Kepada masyarakat tempat warga binaan pulang, terimalah dengan tangan terbuka. 

Untuk Camat dan Kades, saya minta memberikan pendampingan agar warga binaan yang bebas ini bisa diterima oleh masyarakat," harapnya.

Sementara itu, dari press release pihak lapas, diketahui bahwa remisi umum 17 Agustus Tahun 2023 diberikan kepada warga binan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com