PNS Auto Senyum, Gaji Naik 8 Persen Tahun 2024
Ilustrasi gaji PNS yang naik 8 persen tahun 2024-Net-
PALPRES.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS di tahun 2024 sebesar 8 persen.
Gaji PNS naik ini disampaikan Joko Widodo dalam rangka penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan baru-baru ini.
RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Semua pasti kepingin, sebab PNS adalah profesi yang masih menjadi dambaan sebagian orang.
BACA JUGA:Jurusan Kuliah yang Paling Diincar 4 Kampus Dunia, Ada Jurusanmu Gak?
Salah satu alasan seseorang mendambakan profesi ini adalah stabilitas pekerjaan yang tinggi.
Gaji tetap dan jam kerja yang pasti, membuat profesi ini ramai peminat.
Tak heran ketatnya dalam seleksi menjadi PNS sangatlah tinggi.
Untuk mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas, maka pelaksanaan transformasi harus terus terjaga serta reformasi birokrasi juga harus diperkuat.
BACA JUGA:Siaga Listrik 16-18 Agustus 2023, PLN Siapkan Skema Pengamanan Berlapis!
Diketahui, besaran gaji PNS belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2019.
Itu artinya, memang sudah 4 tahun berturut-turut pada abdi negara tak merasakan kabar baik ini.
Hingga saat ini, gaji PNS menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan gaji pegawai negeri sipil.
Dengan begitu, dapat kita lihat bahwa Golongan I minimal kenaikan gaji berkisar antara Rp124.864 hingga Rp214.920.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: