Honda

INFO PENTING! Ini Skema Baru Pencairan Bansos PKH Tahap 3

INFO PENTING! Ini Skema Baru Pencairan Bansos PKH Tahap 3

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Skema baru pencairan Bansos PKH untuk periode Juli sampai dengan Desember, tentu membuat masyarakat penerima Bansos penasaran. 

Bagaimana perhitungan Bansos PKH Tahap 3 yang masuk ke rekening penerima bansos di 431 kabupaten atau kota dengan lembaga penyalur Bnk Himbara (BNI, BRI, dan Mandiri), serta BSI khusus Daerah Istimewa Nangroe Aceh Darussalam.

Pada tangal 22 Agustus yang lalu, pernyataan resmi terkait hal itu dikeluarkan dari Kemensos RI melalui surat bersifat “Penting” ditujukan kepada seluruh Dinas Sosial setingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kora yang ada diseluruh tanah air dengan nomor  1450/3.4/B.S.01.00/8/2023. 

Adapun perihal dari dikeluarkannya surat resmi tersebut mengeni penyaluran bansos PKH Juli - Desember 2023, yang mengalami perbedaan format penyaluran dari tahap sebelumnya.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Akhirnya Cair, Ini Link Daftar Penerima

Untuk Bansos PKH pada tahun 2023 ini terutama dari Juli sampai Desember, akan mengalami perbedaan. 

Dimana alokasi yang disalurkan didasarkan atas lembaga penyalur, dan akses wilayah. 

Nantinya 431 kabupaten atau kota dengan akses mudah perbankan, bisa mengambil dana bantuan yang masuk ke rekening penerima setiap dua bulan sekali. 

Terhitung, Juli -Agustus dicairkan di Agustus. 

BACA JUGA:Surat Resmi Kemensos Keluar! Bansos PKH Hanya Cair 2 Bulan, di 431 Daerah Ini

September - Oktober dicairkan di Oktober, dan November - Desember dicairkan di Desember. 

Sedangkan untuk pencairan 81 kabupaten atau kota dengan akses sulit (3T), akan masuk per 3 bulan.

Yaitu Juli - September yang akan dicairkan pada September, dan Oktober - Desember dicairkan di Desember. 

Kemungkinan sama dengan tahap lalu, pencairannya berbarengan dengan Bansos BPNT Sembako

BACA JUGA:7 Bunga Dengan Aroma Terwangi di Dunia, yang Mana Kamu Paling Suka?

Pada surat tersebut diinfokan juga kepada seluruh Pendamping Sosial PKH, untuk memsosialisasikan hal tersebut  dan juga Dinas Sosial segera memantau jalannya penyaluran.

Adapun daftar kabupaten-kota yang masuk ke dalam 81 daerah akses sulit oleh Kemensos RI dengan penyaluran melalui lembaga bayar pos, antara kaub Kabupaten  Langkat, Karo, Simalungun, Mandailing Natal, Pakpak Bharat, Labuhanbatu Selatan, Medan, Padang Pariaman, Lima Puluh Kota, Padang, Bukit Tinggi, Pariaman, 

Kemudian, Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi, Bungo, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, Belitung Timur, Kupang, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Malaka, Mempawah, Sanggau, Kayong Utara, Kapuas, Barito Selatan, Lamandau, Kotabaru,  Tapin, Berau, Luwu Timur.

Lalu Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Halmahera Timur, Pulau Taliabu, Jayapura,Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, JayapuraKota, Sorong, Manokwari, Fak Fak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw,  Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak.

BACA JUGA:Apa Makna Tanggal Lahirmu Menurut Primbon Jawa? Cek Disini Ya

Selanjutnya, Sorong Kota, Merauke, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yakuhimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, Nduga. 

Di luar dari daftar diatas, kabupaten atau kota tersebut masuk ke dalam 431 daerah berakses mudah. 

Dimana akses perbankan, serta jarak tempuh dekat, serta mudah didatangi.

Berikut adalah skema penyaluran bansos PKH per 2 bulan melalui lembaga bayar perbankan (atm merangkap kks). 

BACA JUGA:Kolektor Permata Merapat! 4 Batu Akik Aceh Ini Pancarkan Keindahan Alami, Cocok Jadi Koleksimu

Kategori anak usia dini Rp500.000, Ibu Hamil Rp500.000, Anak SD Rp 150.000, Anak SMP Rp250.000, Anak SMA Rp333.333, Lansia Rp 400.000, dan penyandang disabiltas Rp400.000.

Demikianlah informasi yang bisa disampaikan, semoga bisa membantu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: