Honda

Surat Perintah Pencairan Dana Turun Lagi, Bansos PKH Tahap 3 Cair di Seluruh Indonesia Hari Ini

Surat Perintah Pencairan Dana Turun Lagi, Bansos PKH Tahap 3 Cair di Seluruh Indonesia Hari Ini

Kemensos telah menerbitkan 2 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan PKH tahap 3 termin 3 dan 4 yang mulai disalurkan hari ini seluruh Indonesia-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) turun lagi, Bansos PKH tahap 3 cair di seluruh Indonesia hari ini. 

Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus mempercepat proses pencairan Bansos PKH tahap 3.

Di akhir Agustus 2023 ini, sudah turun 2 SP2D untuk PKH tahap 3 termin 3 dan 4.

Artinya, jangkauan penerima bantuan reguler dari Kementerian Sosial ini semakin luas, dan semakin banyak KPM yang akan menerima pencairan pada akhir bulan Agustus 2023 ini. 

BACA JUGA:Sudah Diterbitkan Surat Perintah Membayar, Bansos BPNT Rp400.000 Cair Lewat ATM di Wilayah-wilayah Ini

Adapun mekanisme pencairan tahap 3 ini sedikit berbeda dibandingkan tahap sebelumnya, khususnya bagi KPM yang mekanisme penyalurannya melalui KKS ATM Bank Himbara. 

Berdasarkan Surat edaran dari Kemensos RI, mekanisme penyaluran PKH Juli hingga Desember 2023 terdapat 2 skema penyaluran PKH per triwulan berlaku untuk PT Pos, per dua bulan berlaku untuk KKS Bank Himbara.

Bagi KPM yang menerima bantuan menjadi per 2 bulan akan terdapat penyesuaian jadwal penyaluran dan besaran bantuan yang diterima. 

Maka perlu disampaikan informasi tersebut dan dapat dimengerti.

BACA JUGA:Status Sudah Tersalur! Bansos BPNT Sembako Juli - Agustus Rp400.000 Cair Awal September

Lalu berapa nominal bantuan yang diterima oleh KPM pemegang KKS Bank Himbara

Komponen Kesehatan meliputi:

- Ibu hamil dan Balita 0-6 jika pada tahap sebelumnya menerima bantuan sebesar Rp750.000 per triwulan, maka pada tahap 3 ini bantuan yang diterima Rp500.000 per 2 bulan dengan akumulasi bantuan Rp3.000.000 per tahun. 

Komponen Kesejahteraan Sosial meliputi: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: