RDPS
Honda

Mantap! Pertemuan AMMTC ke-17, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kawasan dari Kejahatan Transnasional

Mantap! Pertemuan AMMTC ke-17, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kawasan dari Kejahatan Transnasional

ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 19-23 Agustus 2023.-Humas Polri-

BACA JUGA:3 PTN TOP QS WUR 2024 yang Memiliki Prodi Kedokteran Forensik, Tertarik untuk Masuk?

Deklarasi ini tentang memajukan proses penegakan hukum dalam memerangi kejahatan transnasional.

Sandi menuturkan, hasil kesepakatan delegasi AMMTC terkait dengan penguatan kerjasama pemberantasan kejahatan lintas-negara dengan semakin efektif dan adaptif.

"Tentunya pesan yang ingin kami sampaikan dalam pertemuan kali ini, adalah tidak boleh lagi ada pelaku yang dapat bersembunyi dari kejahatan yang telah dilakukan," bebernya. 

Delapan poin Deklarasi Labuan Bajo, tentang peningkatan kerjasama penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional.

BACA JUGA:Cair Lagi! Begini Cara Dapatkan Saldo ShopeePay Gratis Tanpa Top Up, Hanya Hitungan Menit

Deklarasi itu sebagai landasan untuk melakukan upaya konkret, dalam melakukan kegiatan penegakan hukum kejahatan lintas negara.

"Seperti Police to Police, handling over, joint investigation dan mutual legal assistant. 

Kemudian meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait. 

Dengan kejahatan transnasional dan memfasilitasi pertukaran ahli dan personel dalam berbagai kegiatan kerja sama antar negara," paparnya. 

BACA JUGA:3 Mitos yang Berkembang di Masyarakat untuk Anak-anak, Nomor 2 Masih Sering Dilakukan

Kemudian deklarasi ASEAN, salah satu deklarasi yang diinisiasi Indonesia ini berisi kerja sama melindungi saksi. Dan korban kejahatan transnasional telah disetujui seluruh peserta.

"Jadi ini adalah komitmen kita bahwa masyarakat merupakan pihak yang dirugikan dari kejahatan tersebut. 

Dan kami berkomitmen untuk terus mengembangkan mekanisme perlindungan korban yang efektif, dalam bentuk perlindungan fisik pengobatan, psikologis dan pemulihan sosial demi memulihkan hak-hak korban," tuturnya.

Lebih dalam, sambungnya, deklarasi ketiga yakni Deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respon dini atau early warning dan early respon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polri