Honda

KABAR GEMBIRA! 4 Bank Sudah Mulai Pencairan Bansos PKH Tahap 3, Begini Skema Pencairannya

KABAR GEMBIRA! 4 Bank Sudah Mulai Pencairan Bansos PKH Tahap 3, Begini Skema Pencairannya

4 bank penyalur sudah memulai proses transferring saldo Bansos PKH tahap 3 untuk alokasi Juli-Agustus 2023.-palpres.com-

Seperti untuk Kategori anak usai sekolah dasar (SD) bantuan yang diterima untuk tahap ini adalah sebesar Rp150.000. 

Begitu juga dengan kategori lanjut usia dan disabilitas akan menerima bantuan untuk alokasi 2 bulan sebesar Rp400.000. 

Kemudian untuk kategori Ibu hamil dan balita juga sama yaitu alokasi 2 bulan Juli-Agustus dengan nominal bantuan sebesar Rp500.000. 

Sementara untuk alokasi September akan disalurkan ditahap berikutnya.

BACA JUGA:Bansos Total Rp1,5 Juta Cair Awal September, Ambil Tunai di Bank dan Kantor Pos, Cek Kategori Penerimanya

Berbeda dengan pencairan lewat PT Pos Indonesia, aturan penyalurannya masih tetap sama yaitu per 3 bulan. 

Artinya pada tahap 3 ini KPM tetap menerima alokasi bantuan untuk bulan Juli, Agustus dan September. 

Untuk KPM yang penyalurannya lewat Pos terdapat di 83 wilayah di Indonesia. Wilayah-wilayah ini memang wilayah yang memiliki akses jauh dari ATM atau Bank, seperti daerah 3T.

Namun untuk proses pencairannya tidak secepat lewat ATM, karena PT Pos Indonesia lebih dahulu harus mengeluarkan daftar nominative (Danom) lalu mencetak undangan untuk kemudian mengirimkan undangan tersebut kepada para KPM.

BACA JUGA:KPM Kategori Ini Full Senyum! Bansos BLT Kemiskinan Ekstrem Cair Akhir Agustus 2023

Proses pencairannya juga ada yang langsung datang ke kantor Pos, atau langsung diantarkan ke rumah para KPM. 

Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan tahap 3 ini akan terus berlangsung hingga akhir September 2023 mendatang.

Semoga pencairan bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para KPM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Demikianlah informasi terkait sudah mulai dicairkan PKH tahap 3 di 4 bank himbara. Semoga bermanfaat.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: