Citraland
Honda

PRAKTIS! Begini Cara Pinjam Uang di Aplikasi Easycash, Pinjol Resmi OJK!

PRAKTIS! Begini Cara Pinjam Uang di Aplikasi Easycash, Pinjol Resmi OJK!

PRAKTIS! Begini Cara Pinjam Uang di Aplikasi Easycash, Pinjol Resmi OJK!--sumber: Facebook Easycash

PALEMBANG, PALPRES.COM — Ada salah satu platform yang menyediakan pengajuan pinjam uang secara online dengan praktis, yakni melalui Aplikasi Easycash.

Easycash merupakan salah satu platform peminjaman uang yang telah terdaftar dan terjamin oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Easycash menawarkan pelayanan peminjaman online dengan nominal uang mulai dari Rp100.000 sampai Rp50.000.000.

Bahkan, jangka waktu pembayaran uang dapat dilakukan mulai dari 1 bulan sampai 9 bulan.

BACA JUGA:10 Provinsi dengan Masjid Terbanyak di Indonesia, Sumatera Selatan Termasuk?

Easycash menerapkan teknologi AI, metode kontrol big data, serta sistem penilaian kredit pribadi supaya pelayanan keuangan dapat berjalan dengan aman dan nyaman.

Pencairan pinjaman dapat dilakukan secara cepat dalam waktu 24 jam dengan proses pendaftaran yang hanya dalam waktu 3 menit, dan transparansi biaya tanpa biaya tersembunyi.

Namun, Easycash juga memiliki kelebihdan dan kekurangan seperti platform lain.

Maka dari itu, sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online dari Easycash, wajib untuk memahami kelebihan dan kekurangannya.

BACA JUGA:Cara Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2023, Cair Hingga Rp500 Juta, Simak!

Kelebihan Easycash diantaranya proses pendaftaran yang praktis, dana cair yang cepat, tanpa biaya tersembunyi, customer service yang sangat responsif.

Sedangkan kekurangannya, bunga pinjaman Easycash relatif tinggi daripada bank dan memiliki risiko gagal bayar kalau tidak dapat membayar dengan tepat waktu.

Selain itu, ada pun syarat dan ketentuan untuk mengajukan pinjaman di Easycash, yakni sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI), di atas usia 18 tahun
2. Telah memiliki kartu identitas seperti KTP atau SIM yang berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: