Citraland
Honda

Butuh DANA Darurat? Coba Deh Pinjam di Aplikasi Akseleran Limit Hingga Rp15 Juta, Pinjol Resmi OJK

Butuh DANA Darurat? Coba Deh Pinjam di Aplikasi Akseleran Limit Hingga Rp15 Juta, Pinjol Resmi OJK

Butuh DANA Darurat? Coba Deh Pinjam di Aplikasi Akseleran Limit Hingga Rp15 Juta, Pinjol Resmi OJK-Ilustrasi: Trisno Rusli/palpres.com-

BACA JUGA:Tak Ada Untung Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Data Pribadi Bisa Disalahgunakan, Mau Tau Cirinya?

Jika kamu tertarik mengajukan pinjaman di Akseleran, syaratnya juga sangat mudah; kamu hanya perlu mencantumkan KTP dan Slip Gaji/Rekening Koran 1 bulan terakhir.

Selain itu, kamu juga bisa mengikuti beberapa langka sebagai berikut

1. Unduh Aplikasi Akseleran di Google PlayStore

2. Jika tidak memiliki akun Akseleran, kamu harus mendaftar akun di aplikasi Akseleran

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Ini Resmi OJK, Bisa Kamu Jadikan Solusi saat Mendesak

3. Untuk mendaftar akunnya, kamu hanya perlu mengisi data diri dengan KTP, nomor rekening bank, serta NPWP secara online.

4. Selanjutnya tunggu hingga data diverifikasi paling lambat 1 x 24 jam agar dapat mengajukan pinjaman.

5. Setelah data terverifikasi, kamu bisa mengajukan pinjaman dengan terlebih dahulu mengisi formulir yang mencakup data diri, data perusahaan, nominal pinjaman, dan data pendukung lainnya.

6. Tunggu hingga proses analisis kredit dan penentuan bunga pinjaman dari tim Akseleran.

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Dia Pinjol Terbaru dan Prosedur Peminjamannya

7. Kemudian, apabila lolos analisis kredit, pinjaman kamu akan muncul di menu dashboard Akseleran agar mendapatkan dana dari para investor atau lender.

8. Lalu, ketika pinjaman terpenuhi 100%, dana akan ditransfer ke rekening yang telah kamu cantumkan di data tadi.

Nah, itu dia beberapa langkah yang bisa kamu ikuti untuk mengajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online Akseleran bagi para pelaku usaha.

Namun, setelah meminjam dana, jangan lupa untuk membayar cicilan pinjaman berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: