Wajib Tahu, Ini Dia Pinjol Terbaru dan Prosedur Peminjamannya
Salah satu jenis pinjaman online terbaru yang tengah mencuri perhatian adalah Pinpri-palpres.com-
JAKARTA,PALPRES.COM- Beberapa waktu belakangan, kita telah menyaksikan fenomena yang berkembang pesat di kalangan masyarakat Indonesia, yaitu pinjaman online atau yang sering dikenal dengan sebutan Pinjol.
Salah satu jenis pinjaman online terbaru yang tengah mencuri perhatian adalah Pinpri, singkatan dari Pinjaman Pribadi.
Pinpri memperkenalkan model pinjaman yang unik, di mana individu menyediakan jasa peminjaman melalui media sosial mereka, dengan basis utama berada di Twitter yang saat ini telah berganti menjadi X.
Di sana, akun dengan Avkor (Avatar Korea) menawarkan jasa pinjaman kepada para calon peminjam.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Aplikasi Finmas, Limit Hingga Rp5 juta, Pinjol Resmi OJK!
Salah satu hal yang menarik perhatian dari Pinpri adalah kemudahan yang ditawarkannya.
Pinpri memberikan pinjaman mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah dengan syarat yang terbilang mudah.
Syarat-syarat yang diajukan oleh penyedia Pinpri umumnya hanya meminta foto diri bersama kartu identitas pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor WhatsApp, alamat tinggal, akun media sosial, hingga data keluarga.
Namun, apa yang membedakan Pinpri dari Pinjol pada umumnya adalah jatuh tempo yang singkat.
BACA JUGA:2 Pinjol Resmi OJK, Limit Pinjaman Rp50 Juta Langsung Cair, Mau Coba?
Pinpri memberikan batas waktu jatuh tempo (japo) yang terbilang sangat pendek, yakni hanya 24 sampai 48 jam.
Jika peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman dalam waktu tersebut, maka akan dikenakan denda pembayaran per jam dengan nominal yang bervariasi.
Fenomena Pinpri telah menarik perhatian masyarakat luas, terutama di dunia maya.
Salah satu akun Twitter yang dikenal dengan nama @PartaiSocmed membagikan tanggapan layar dari seseorang yang menjelaskan salah satu pengalaman dengan jasa Pinpri yang memberlakukan aturan yang terbilang sulit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: