Honda

Butuh DANA Darurat? Coba Deh Pinjam di Aplikasi Akseleran Limit Hingga Rp15 Juta, Pinjol Resmi OJK

Butuh DANA Darurat? Coba Deh Pinjam di Aplikasi Akseleran Limit Hingga Rp15 Juta, Pinjol Resmi OJK

Butuh DANA Darurat? Coba Deh Pinjam di Aplikasi Akseleran Limit Hingga Rp15 Juta, Pinjol Resmi OJK-Ilustrasi: Trisno Rusli/palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM — Buat kamu yang membutuhkan dana darurat, kamu bisa mengajukan pinjaman di Aplikasi Akseleran dengan limit Rp15 Juta, lho!

Bahkan, proses pengajuan pinjaman dananya juga dapat dilakukan dengan cepat melalui smartphone.

Sebelum meminjam, kamu akan ‘dipertemukan’ dengan pihak yang memberikan pinjaman dan tentu harus memahami semua persyaratan yang diberlakukannya.

Bagi kamu yang belum tahu mengenai Akseleran, aplikasi ini adalah salah satu platform fintech P2P Lending.

BACA JUGA:2 Pinjol Resmi OJK, Limit Pinjaman Rp50 Juta Langsung Cair, Mau Coba?

Namun, Aplikasi Akseleran menghubungkan perusahaan maupun UMKM dengan pemilik modal sebagai mitra dalam pengadaan pinjaman.

Akseleran dinaungi oleh PT. Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan telah resmi menjadi platform pinjaman online yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahkan, aplikasinya juga sangat aman dari virus dan tersedia di Google Play Store.

Sedangkan situs resmi Akseleran juga bisa dikunjungi yang menyajikan informasi lengkap mengenai perusahaan.

BACA JUGA:Bisa dari Rumah, Begini Cara Aktivasi Pinjam Uang di BCA Mobile, Pinjol Resmi OJK!

Jika mengenai produknya, produknya dapat terbilang fleksibel baik dari segi tenor maupun agunan.

Jika membutuhkan pinjaman, kamu dapat mengakses salah satu produk mereka yang disebut Ajukan Pinjaman dengan limit mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta dan tenor 6-12 bulan.

Peminjam akan dikenai biaya layanan sebesar 6% dari jumlah pinjaman dan biaya keterlambatan sebesar 0,1% dari jumlah yang harus dibayar jika terlambat.

Pada umumnya, produk pinjaman dari Akseleran dapat digunakan sebagai modal usaha, biaya kesehatan, kebutuhan darurat lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: