Citraland
Honda

Cek Syaratnya! Pemilik BPJS KIS Sudah Bisa Cairkan Bansos PKH Tahap 3 Mulai Hari Ini

Cek Syaratnya! Pemilik BPJS KIS Sudah Bisa Cairkan Bansos PKH Tahap 3 Mulai Hari Ini

Cek Syaratnya! Pemilik BPJS KIS Sudah Bisa Cairkan Bansos PKH Tahap 3 Mulai Hari Ini-ilustrasi-

Bagi yang belum terdata dalam DTKS, pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Usus-Sanggah atau website cekbansos.go.id, atau secara offline melalui perangkat desa atau kelurahan di tempat tinggal masing-masing.

Bantuan Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial reguler yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kemensos. 

Program PKH saat ini sudah memasuki tahap 3, yaitu alokasi pencairannya untuk bulan Juli-Agustus-September 2023. 

Terbaru, terdapat 2 mekanisme pencairan bantuan PKH dengan skema pencairan yang berbeda.

BACA JUGA:9 Juta Pelajar Terima Pencairan Bansos PIP September 2023, cek penerimanya di pip.kemdikbud.go.id

Jika pada tahap sebelumnya bantuan PKH dicairkan untuk 3 bulan maka ditahun ini sedikit ada perbedaan.

Bantuan PKH hanya disalurkan untuk 2 bulan yaitu alokasi bulan Juli-Agustus untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mekanisme pencairannya melalui KKS yang diterbitkan oleh Bank Himbara. 

Sedangkan yang cair lewat Kantor Pos pencairannya tetap dilakukan untuk 3 bulan yaitu Juli, Agustus, September 2023. 

Dengan perbedaan periode penyaluran ini, maka jumlah dana yang disalurkan kepada KPM juga berbeda. 

BACA JUGA:Pemerintah Salurkan 6 Bansos Serentak di Bulan September, Mulai PKH, BPNT Hingga Bantuan Beras 10 Kg

Pencairan PKH tahap 3 ini sudah mulai berlangsung sejak awal September 2023 baik yang melalui Bank Himbara maupun Kantor Pos.

Bagi KPM yang cair lewat Bank Himbara harap mempersiapkan kartu KKS nya dan pastikan dalam kondisi yang bagus agar pada saat proses transaksi di ATM tidak terkendala, dan bantuan bisa dicairkan.

Begitu juga dengan yang cair lewat Kantor Pos, saat pengambilan bantuan harap membawa surat undangan dari PT Pos Indonesia, membawa KTP dan KK Asli.

Jika KPM berhalangan hadir, maka dapat diwakilkan dengan anggota keluarga yang satu KK dengan KPM, serta membawa KTP asli dan KK asli. 

Melalui pencairan bantuan sosial ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, dalam menghadapi berbagai tantangan sosial. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: