Geledah Rumah 2 Tersangka Komisioner Baswaslu, Ini yang Didapat Jaksa Kejari OI
Tim Jaksa Kejari OI saat melakukan penggeledahan ke rumah Komisioner Bawaslu, yang menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada 2020.-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Dana Hibah Bawaslu OI, Terungkap Uang Senilai Ini yang Diterima 3 Tersangka
Saat penggeledahan lanjutnya, pihaknya didampingi dan disaksikan oleh Lurah Indralaya Raya, Kadus 06 Desa Tanjung Seteko dan Ketua RT pada domisili tersangka, serta melibatkan personel Pengamanan Polres Ogan Ilir.
Pada hari yang sama katanya, Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari OI menerima titipan uang sebesar Rp230.000.000 dari keluarga tersangka KL.
"Titipan itu kita setorkan ke rekening pada Bank BRI.
Keluarga tersangka KL juga menitipkan 1 buah handphone merk Apple, untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut," tukasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com