RDPS
Honda

Rekonstruksi Kasus Dana Hibah Bawaslu OI, Terungkap Uang Senilai Ini yang Diterima 3 Tersangka

Rekonstruksi Kasus Dana Hibah Bawaslu OI,  Terungkap Uang Senilai Ini yang Diterima 3 Tersangka

Kajari Ogan Ilir, Nursurya, saat memberi penjelasan pada pers.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Tiga terpidana, tiga tersangka Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, dan 9 saksi, memerankan langsung adegan rekontruksi dugaan tindak pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Ogan Ilir 2020.

Dari adegan tersebut, terpidana HF dan R memberikan uang sejumlah ratusan juta kepada tersangka tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, DI, KL, dan I.

"Dalam rekonstruksi ada indikasi jumlah-jumlah yang telah disampaikan oleh penyidik, ada sekian juta dalam bentuk miniatur jumlahnya sekian," ujar Kajari Ogan Ilir, Nursurya.

Namun katanya, dalam persidangan nanti, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah ataupun berkurang.

BACA JUGA: Urai Fakta Hukum Kasus Dana Hibah Pilkada OI, Kejari Lakukan Ini

"Makanya bicara alat bukti nanti di persidangan, yang pasti jaksa berupaya meyakinkan hakim berapa jumlah uang dana hibah itu diterima tersangka.

Nilainya tadi ada 500, 250, ada 300, ini belum fiks, fakta persidangan nanti yang akan membuka," terangnya.

Kajari juga menyampaikan, penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir telah melakukan kegiatan rekonstruksi kasus Bawaslu yang diperankan tiga terpidana, dan tiga tersangka Komisioner, serta para saksi yang ada.

"Tujuan rekontruksi ini untuk memperkuat alat bukti yang telah kami dapatkan, untuk penyidik juga berkeyakinan adanya aliran dana yang diterima tiga komisioner itu.

BACA JUGA:Gokil! Koin Kuno Rp100 Rumah Gadang Dihargai Rp20 Juta Per Keping, Pemiliknya Auto Kaya Mendadak

Pada awalnya tiga komisioner itu tidak mengakui ditahap penyelidikan, namun alat bukti menjelaskan bahwa adanya perbuatan tiga Komioner ini menerima dana hibah yang telah ditentukan dalam fakta persidangan," paparnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir di jalan Lintas Palembang-Prabumulih pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menggelar Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.

Giat ini dilakukan oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rabu 09 Agustus 2023.

Dalam rekonstruksi tersebut, 3 orang terpidana dan 3 orang tersangka yang dihadirkan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dari Lapas Klas 1 Palembang, Pakjo dan dari Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com